Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Temuan BPK, Espin Tulie Minta Maaf ke GCW

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menyampaikan permohonan maaf kepada Gorontalo Corruption Watch (GCW) terkait tindak lanjut surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah muncul pertanyaan dari GCW mengenai perkembangan surat yang telah diajukan beberapa bulan lalu.

Espin menjelaskan, Komisi III sebenarnya telah merespons surat tersebut melalui rapat awal bersama Dinas PUPR terkait temuan BPK atas empat paket pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2024. Pertemuan itu digelar pada 8 Desember 2025.

“Dari hasil rapat awal bersama Dinas PUPR, kami memperoleh penjelasan bahwa terdapat empat paket pekerjaan, yakni pembangunan bahu jalan Bakti, ruas Taluditi–Wonggarasi, Dehuwalolo, serta jalan Gorontalo–Isimu, yang menjadi temuan BPK dan telah melalui dua kali pemeriksaan,” ujar Espin.

Baca Juga :  DWP Setwan DPRD Provinsi Gorontalo Semarakkan HUT ke-80 RI Lewat Beragam Kegiatan

Ia mengatakan, pada pemeriksaan pertama pihak penyedia sempat mengajukan keberatan ke BPK pusat. Namun, setelah pemeriksaan kedua, para penyedia disebut sepakat mengembalikan kerugian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut Espin, dua dari empat penyedia telah menuntaskan pengembalian temuan sebesar 100 persen pada 2026. Satu penyedia lainnya baru menyelesaikan sekitar 50 persen dan berjanji melunasi kewajiban tahun ini.

“Adapun satu penyedia lainnya belum melakukan penyetoran. Perusahaan tersebut berasal dari luar daerah dan telah dihubungi oleh Dinas PUPR. Mereka sudah merespons, namun meminta pencairan retensi pekerjaan tahun 2022 sebesar 5 persen yang hingga kini belum terealisasi. Karena berkaitan dengan anggaran, pencairan tersebut menunggu APBD Perubahan 2026,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Lurah Tumbihe Bocor dan Sering Banjir Saat Hujan, dr.Sri Darsianti Tuna Soroti Kondisinya

Espin menambahkan, Dinas PUPR masih terus berkomunikasi dengan pihak penyedia agar kewajiban pengembalian segera dipenuhi sesuai kesepakatan.

Ia juga menjelaskan bahwa pada Senin, 20 April 2026, pihak GCW datang mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut. Saat itu terjadi miskomunikasi akibat pergantian staf pendamping komisi yang menangani administrasi surat masuk.

“Kami sempat kebingungan karena surat tersebut sudah cukup lama masuk, sekitar 5–6 bulan lalu, dan terjadi pergantian pendamping komisi yang menyebabkan miss komunikasi. Namun setelah ditelusuri, kami pastikan bahwa surat tersebut sudah kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Belajar dari DKI Jakarta,Erwinsyah Ismail Dorong Pemprov Gorontalo Lebih Serius Topang UMKM Kerajinan

Ke depan, Komisi III berjanji memperbaiki tata kelola administrasi surat menyurat serta menjadwalkan RDP lanjutan pekan depan agar penjelasan dapat disampaikan langsung kepada GCW.

“Melalui kesempatan ini, saya kembali memohon maaf atas segala hal yang terjadi. Sebagai Ketua dan anggota Komisi III, kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap permasalahan, baik yang disampaikan melalui laporan tertulis, lisan, maupun informasi dari media dan berbagai platform,” tutup Espin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *