Komisi III DPRD Provinsi Soroti BSPS: Jangan Kejar Kuota, Rumah Harus Tuntas

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo meminta pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuota.

Dewan menilai setiap rumah penerima bantuan harus dipastikan mampu dibangun hingga selesai.

Hal itu disampaikan setelah Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring pembangunan BSPS di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/8/2026).

Monitoring tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program perumahan di sejumlah daerah, termasuk Pohuwato, Limboto, Telaga dan Bone Bolango.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo I Wayan Sudiarta mengatakan, kesiapan penerima menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan sebelum bantuan diberikan.

Menurut dia, bantuan Rp20 juta akan lebih efektif jika diberikan kepada rumah yang struktur dasarnya sudah tersedia, tetapi membutuhkan perbaikan pada bagian tertentu.

Baca Juga :  Mikson Yapanto Nilai HUT ke-25 Gorontalo Paling Bermakna dan Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

“Kalau anggaran Rp20 juta, idealnya rumah yang sudah ada pondasi dan dindingnya, kemudian atapnya yang rusak atau tidak layak. Sehingga bantuan itu bisa dimanfaatkan secara maksimal dan masyarakat tidak terlalu terbebani dengan biaya tambahan,” ujar I Wayan Sudiarta.

Dalam pengecekan lapangan, Komisi III menemukan persoalan terkait kemampuan penerima menyediakan dana swadaya. Ada penerima yang bahkan memilih mengundurkan diri meski telah tercantum dalam SK penerima bantuan karena tidak sanggup menyiapkan biaya pendamping.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi evaluasi. Sebab, keterbatasan dana swadaya dapat membuat pembangunan rumah terhenti meskipun penerima telah memperoleh bantuan pemerintah.

Komisi III juga menemukan kasus penerima yang membongkar pondasi rumah lama untuk membangun bangunan baru dengan ukuran lebih besar. Langkah tersebut membuat kebutuhan biaya pembangunan meningkat.

Baca Juga :  DPRD Banggai Sambangi DPRD Provinsi Gorontalo, Dalami LKPJ dan Pengelolaan Pokir

“Misalnya ada rumah yang sebelumnya berukuran 5×6 meter, kemudian pondasi lama dibongkar dan dibangun menjadi 6×7,5 meter. Ini tentu membuat biaya membengkak. Padahal pondasi yang lama masih bisa dimanfaatkan, cukup ditambahkan sloof dan dilakukan perbaikan pada bagian atap,” jelasnya.

Menurut I Wayan, kondisi seperti itu menunjukkan perlunya pendampingan dan pengawasan agar penerima memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan utama rumah.

Komisi III kemudian mengingatkan agar pemerintah dan pelaksana program tidak sekadar mengejar jumlah penerima. Ketuntasan fisik bangunan dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan swadaya harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-80 TNI AU, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Sinergi untuk Masyarakat

Program BSPS di Gorontalo sendiri memiliki target lebih dari 5.000 unit rumah. Besarnya target tersebut, kata Komisi III, harus diikuti dengan perencanaan yang matang agar anggaran tidak terserap tanpa menghasilkan rumah yang benar-benar layak dihuni.

“Jangan sampai kita mengejar target kuota yang tinggi, tetapi secara fisik di lapangan tidak selesai dan penyerapan anggarannya juga tidak maksimal. Lebih baik jumlahnya disesuaikan dengan rumah yang benar-benar siap dan bisa dituntaskan sampai menerima kunci,” tegas I Wayan.

Komisi III berharap hasil monitoring dapat menjadi bahan evaluasi pelaksanaan BSPS berikutnya. Dengan demikian, bantuan perumahan dapat diberikan kepada penerima yang benar-benar siap dan pembangunan dapat diselesaikan hingga menghasilkan hunian yang layak dan aman.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *