Komisi III Soroti Kendala Biaya Pondasi Penerima BSPS di Desa Padengo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kendala yang dihadapi penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Padengo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Kendala tersebut berkaitan dengan keterbatasan kemampuan ekonomi penerima manfaat untuk menyiapkan biaya pembangunan pondasi rumah.

Hal itu diketahui saat Komisi III melakukan monitoring progres BSPS di Desa Padengo, Jumat (2/10/2026).

Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung kondisi penerima sekaligus memastikan kesiapan masyarakat dalam merealisasikan bantuan pembangunan rumah.

Dalam pemantauan tersebut, Komisi III menemukan penerima manfaat masih mengalami kesulitan menyediakan biaya untuk pembangunan pondasi sebagai tahap awal pembangunan rumah.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Perubahan Agenda Persidangan, Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2026 Dijadwal Ulang

Padahal, pondasi menjadi bagian penting yang harus disiapkan sebelum proses pembangunan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Penerima manfaat menyampaikan akan berupaya mengusahakan pembangunan pondasi terlebih dahulu agar bantuan BSPS dapat segera direalisasikan. Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah juga merupakan tanah hibah dari tetangga yang berada di sebelah rumah penerima.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama Anggota Komisi III I Wayan Sudiarta dan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo turut turun langsung melihat kondisi penerima manfaat.

Baca Juga :  Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Matangkan Revisi Tata Tertib untuk Tingkatkan Efektivitas Kinerja Dewan

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiarta, berharap pemerintah terkait dapat mempertimbangkan peningkatan besaran bantuan BSPS pada pelaksanaan program mendatang.

Menurutnya, tambahan dukungan anggaran dapat membantu masyarakat berpenghasilan terbatas memenuhi kebutuhan dasar dalam proses pembangunan rumah.

“Harapan kami, pemerintah terkait dapat mempertimbangkan peningkatan besaran anggaran BSPS, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar dapat membantu masyarakat mewujudkan rumah yang layak huni,” ujar I Wayan Sudiarta.

Ia mengatakan kondisi yang ditemukan di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah agar program BSPS dapat memberikan manfaat secara optimal.

Baca Juga :  Reses di Bongomeme, Moh. Abd. Ghalib Lahidjun Terima Aspirasi Perbaikan Jalan hingga Pemberdayaan Pemuda

Menurutnya, penerima manfaat seharusnya mendapat dukungan yang memadai sehingga tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan yang menjadi bagian dari pelaksanaan program.

Komisi III menegaskan monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program BSPS. Hasil kunjungan lapangan akan menjadi bahan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat sekaligus mendorong perhatian pemerintah terhadap kebutuhan penerima manfaat.

Komisi III berharap pengawasan secara langsung dapat membantu memastikan program BSPS di Provinsi Gorontalo berjalan sesuai tujuan dan pada akhirnya menghasilkan rumah yang layak huni bagi masyarakat penerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *