Komisi IV DPRD Gorontalo Tabayun soal Bantuan Baznas yang Dikaitkan dengan Politisi

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo untuk membahas program dan capaian lembaga tersebut.

Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026).

Selain membahas program Baznas, rapat tersebut juga menjadi forum tabayun menyusul informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan bantuan Baznas yang disebut-sebut disalurkan melalui anggota legislatif atau politisi tertentu.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Zikyan, mengatakan pihaknya ingin memastikan informasi tersebut agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Komisi IV melakukan konsultasi atau dalam bahasa kita adalah tabayun. Kami ingin mengonfirmasi kembali informasi yang berkembang terkait adanya bantuan yang disebut-sebut disalurkan melalui salah satu anggota legislatif. Dari hasil tabayun bersama Baznas, kami memperoleh penjelasan yang sangat jelas mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut,” ujar Zikyan.

Baca Juga :  Purna Tugas sebagai Sekwan, Sudarman Samad Optimistis Hadapi Tantangan di Dinas Baru

Berdasarkan penjelasan Baznas, kata Zikyan, terdapat dua pola utama penyaluran bantuan.

Pertama, bantuan diberikan secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag), BKKBN, serta instansi terkait lainnya.

Zikyan menegaskan bantuan Baznas tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat melalui anggota legislatif.

“Semua bantuan yang dikelola Baznas disalurkan secara non tunai. Tidak ada bantuan yang keluar dari Baznas dalam bentuk uang tunai melalui anggota dewan ataupun pihak lain. Penyaluran dilakukan melalui dinas terkait kepada masyarakat penerima manfaat yang telah memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Revisi Tata Tertib, Mikson Yapanto Ditunjuk Ketua

Ia juga membantah anggapan bahwa bantuan Baznas diberikan atas nama atau melalui anggota legislatif tertentu.

Menurut Zikyan, jika terdapat bantuan yang kemudian dikaitkan dengan figur politik, hal tersebut tidak menggambarkan mekanisme resmi penyaluran bantuan Baznas.

“Bisa saja ada politisi yang kemudian menambahkan atau mengaitkan namanya dengan bantuan yang diterima masyarakat. Namun berdasarkan penjelasan Baznas, bantuan resmi mereka tidak pernah disalurkan seperti itu. Semua melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Zikyan menjelaskan, masyarakat yang mengajukan bantuan tetap harus melalui tahapan verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, bantuan kemudian diberikan melalui mekanisme non tunai atau dalam bentuk barang sesuai program Baznas.

Bantuan tersebut antara lain dapat berupa paket sembako, beras, maupun kebutuhan lainnya yang disesuaikan dengan program dan penerima manfaat.

Baca Juga :  Sampah RS ZUS Gorut Disorot, Komisi I DPRD Gorontalo Siap Turun Lapangan

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap hasil tabayun tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tata kelola penyaluran bantuan Baznas.

Menurut Komisi IV, mekanisme penyaluran harus terus dijaga agar berlangsung transparan, akuntabel, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Komisi IV juga menilai kepercayaan publik terhadap Baznas perlu terus diperkuat. Sebagai lembaga pengelola zakat, Baznas diharapkan tetap menjalankan seluruh program berdasarkan regulasi dan memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar berhak.

Dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, penyaluran bantuan Baznas diharapkan tetap fokus pada tujuan utama, yakni membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *