Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan monitoring terhadap penerima bantuan hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo di Masjid Al Falaq 1, Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (19/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap realisasi bantuan hibah daerah, khususnya yang bersumber dari pokok pikiran anggota dewan.
Dalam kunjungan itu, rombongan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo diterima Ketua Takmir Masjid, Risman Limonu, Kepala Desa Molonggota Husin Bakari, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam dialog bersama pengurus, disampaikan bahwa Masjid Al Falaq 1 menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan masyarakat yang dibangun sejak 1991 melalui semangat gotong royong warga.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Gustam Ismail, menjelaskan bantuan hibah untuk masjid tersebut telah diberikan secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023, bantuan sebesar Rp10 juta disalurkan melalui pokok pikiran Nasir Majid. Selanjutnya pada 2024, bantuan dengan nilai yang sama kembali diberikan melalui pokok pikiran Jasin Usman Dilo.
Sementara pada 2025, hibah sebesar Rp10 juta kembali disalurkan melalui pokok pikiran Gustam Ismail.
Untuk 2026, Gustam mengaku akan kembali mengusulkan program rehabilitasi masjid senilai Rp10 juta guna mendukung peningkatan fasilitas ibadah masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen keberlanjutan dalam mendukung sarana keagamaan masyarakat. Kami ingin memastikan bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Gustam Ismail.
Ia menegaskan monitoring tersebut penting dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus mendorong transparansi pelaksanaan program hibah di tingkat masyarakat.
Dengan dukungan berkelanjutan itu, Masjid Al Falaq 1 diharapkan terus berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan yang representatif dan memberi manfaat luas bagi warga Desa Molonggota serta sekitarnya.






