Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Komisi XI DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026-2031.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI menyelesaikan rangkaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Bank Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan, penetapan Destry dilakukan melalui rapat internal Komisi XI pada Kamis (27/8/2026).

“Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Respons Keluhan Ekonomi Sulit di Tengah Data BPS Positif

Selain Destry, Komisi XI juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Sementara Solikin M. Juhro ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI. Keduanya juga akan menjalankan masa jabatan untuk periode 2026-2031.

Misbakhun menjelaskan, keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.

Baca Juga :  Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105.000 Mobil Kopdes Merah Putih

Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.

“Kita memilih secara musyawarah mufakat, dan kita nanti akan mengagendakan, mereka akan ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 1 September 2026 yang akan datang,” ujarnya.

Destry jadi Calon Tunggal

Destry Damayanti sebelumnya merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Namanya diajukan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Gubernur BI melalui Surat Presiden (Surpres).

Destry kemudian mengikuti fit and proper test yang digelar Komisi XI DPR pada Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Kadin Dorong UMKM Terhubung ke Industri Besar untuk Perkuat Kelas Menengah

Sebelum ditetapkan sebagai calon Gubernur BI, Destry juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Ia mengambil alih tugas tersebut setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026.

Dengan keputusan Komisi XI tersebut, proses pemilihan Gubernur BI periode 2026-2031 kini tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *