KPK Geledah Rumah di Liluwo, Nama Haji Pulu Mencuat dalam Penyidikan Kasus Sirajudin Lasena

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena kini bergeser ke Kota Gorontalo.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).

Rumah tersebut disebut berkaitan dengan Adnan Mbuinga alias Haji Pulu, pihak swasta yang namanya muncul dalam rangkaian informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak lainnya.

Namun, penggeledahan sebuah rumah tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik atau penghuni rumah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brimob Berjaga di Lokasi

Pantauan di lokasi, sejumlah personel Brimob terlihat berjaga di sekitar rumah selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga :  KKN UGM Bekali Pelaku UMKM Tenda Hadapi Modus Penipuan Digital Lewat Bootcamp Seller Online

Sementara itu, penyidik KPK memeriksa sejumlah bagian rumah. Hingga proses penggeledahan masih berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai barang atau dokumen yang ditemukan maupun disita penyidik.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 21 September 2026 yang mengamankan Sirajudin bersama sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun swasta.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  GOR Nani Wartabone dan Stadion Merdeka Berpeluang Dapat Banpres, Pemkot Siapkan DED

Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut adanya dugaan penyerahan uang Rp130 juta dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh Sirajudin dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.

Apa yang Dicari KPK?

Penggeledahan di rumah Jalan Palu tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan karena penyidik KPK masih menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Belum diketahui apakah penyidik mencari dokumen proyek, catatan transaksi, perangkat elektronik, ataupun barang lainnya yang dapat membantu mengungkap aliran uang dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pakan Ayam Naik Tiga Kali dalam Dua Bulan, Sandi Mobi: Peternak Gorontalo Tertekan

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi KPK mengenai hasil penggeledahan maupun barang yang diamankan dari lokasi.

Begitu pula dengan status Adnan Mbuinga. Belum ada keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyebutnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, penyebutan nama Adnan Mbuinga dalam pemberitaan ini merujuk pada informasi mengenai pihak yang dikaitkan dengan rumah yang digeledah dan rangkaian OTT, bukan sebagai penetapan status hukum atau kesimpulan mengenai keterlibatannya.

Keterangan resmi KPK mengenai tujuan penggeledahan, barang yang ditemukan atau disita, serta posisi hukum pihak-pihak lain masih diperlukan untuk memperjelas perkembangan penyidikan kasus yang menjerat Sirajudin Lasena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *