KPK Gerebek Pejabat Kemenkes Terkait Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Tabayyun.co.od-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bagian dari penyelidikan kasus suap yang melibatkan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Kasus ini bermula dari proyek peningkatan fasilitas rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Iya benar,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025). Asep menambahkan, setelah proses penyegelan, dilakukan pula penggeledahan.

Baca Juga :  Prabowo-Mega Tidak Bisa Dipisahkan 

Penyelidikan ini melibatkan lima tersangka, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis (ABZ) dan Andi Lukman Hakim (ALH), PIC untuk pembangunan RSUD yang menjadi bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK di tiga lokasi berbeda.

Asep menjelaskan, dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025), KPK menemukan dua bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Para tersangka tersebut, selain Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim, adalah Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNG Dorong Pemberdayaan Perempuan Adat di Talumelito Lewat Inovasi Digital dan Produk Lokal

Kasus ini berawal dari pembahasan desain dasar RSUD yang digelar pada Desember 2024 oleh Kemenkes dan lima konsultan perencana. Ageng Dermanto, yang menjabat sebagai PPK proyek, diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim untuk memuluskan proses lelang proyek tersebut.

Pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes diduga melakukan pengaturan agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang proyek pembangunan rumah sakit kelas C di Koltim. Proyek senilai Rp 126,3 miliar itu akhirnya dimenangkan oleh PT PCP setelah beberapa kali pertemuan, termasuk yang diduga melibatkan Bupati Abdul Azis.

Baca Juga :  Supremasi Hukum Dimulai dari Desa, Ramdan Liputo : Transparansi Jadi Kunci

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Abdul Azis meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yang diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *