Kurang 1×24 Jam, URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pembobol Konter HP

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kembali membuahkan hasil.

Kurang dari 1×24 jam setelah identitas pelaku terungkap, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga membobol sebuah konter handphone di Kota Gorontalo.

Pelaku berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, diamankan pada Rabu (29/7/2026) pagi.

Kasus tersebut bermula dari pembobolan konter milik Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.

Peristiwa terjadi di konter yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.19 WITA.

Baca Juga :  Kopi Lokal Naik Kelas, JO Coffee Shop Curi Perhatian Anak Muda Gorontalo

Saat kejadian, korban mendapat telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa konter miliknya telah dibobol.

Korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pintu konter dalam kondisi rusak. Kaca konter juga pecah berantakan setelah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone merek iPhone XR yang berada di dalam etalase diketahui telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan, setelah menerima laporan dari piket SPKT pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, Tim URC Jatanras langsung bergerak menuju lokasi.

Baca Juga :  Jhojo Rumampuk: Hak Imunitas Bukan Tameng dari Pengawasan Publik

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Kelurahan Buladu.

Sekitar pukul 08.30 WITA, Tim URC Jatanras berhasil mengamankan EIPB alias Koko tanpa perlawanan. Saat diamankan, pemuda tersebut diketahui sedang tertidur di rumahnya.

Baca Juga :  Andi Ilham Dampingi Syamsul, Pertemuan dengan Gubernur Pada Momen Lebaran: Ini yang Dibahas

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan cepat ini menjadi bagian dari upaya Polresta Gorontalo Kota dalam merespons laporan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *