TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyoroti minimnya anggaran yang dialokasikan untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas KPID, terutama dalam mengawasi penyiaran dan mendukung literasi informasi di tengah maraknya penyebaran hoaks di media sosial.
La Ode mengungkapkan, persoalan anggaran menjadi salah satu keluhan yang disampaikan para komisioner KPID saat bertemu dengan DPRD Provinsi Gorontalo. Selasa,04/08/26.
“Komisioner menyampaikan bahwa anggaran mereka selama ini sangat minim. Komisi I DPRD sebagai mitra kerja juga sudah mengusulkan penambahan anggaran tersebut kepada pemerintah daerah,” ujar La Ode.
Ia menjelaskan, usulan penambahan anggaran saat ini masih menunggu proses finalisasi dalam penyusunan perubahan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, sejumlah program prioritas KPID diharapkan dapat diakomodasi, termasuk Gerakan Masyarakat Cerdas Bermedia (PB) dan keterbukaan informasi publik (KIP), serta pemenuhan kebutuhan operasional lembaga.
“Kami berharap pada saat finalisasi dan penandatanganan nanti, kebutuhan anggaran KPID bisa terakomodasi, terutama untuk pemenuhan hak-hak dasar seperti gaji komisioner dan pelaksanaan program-program yang menjadi tugas mereka,” katanya.
La Ode menilai keberadaan KPID sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital yang tidak seluruhnya memenuhi kaidah jurnalistik maupun ketentuan penyiaran.
Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga penyiaran perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berkualitas.
“Sekarang ini banyak informasi yang beredar, termasuk dari media sosial dan para content creator. Tidak semua informasi itu memenuhi norma dan aturan yang berlaku. Karena itu, kami berharap KPID dapat menjalankan fungsinya dengan baik sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak dipenuhi hoaks,” jelasnya.
Meski mengakui pengawasan terhadap media sosial memiliki keterbatasan, La Ode menilai KPID tetap memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi serta mendorong penyelenggara penyiaran agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Memang media sosial tidak bisa sepenuhnya dikendalikan, tetapi paling tidak ada upaya pengendalian dan edukasi agar informasi tetap berada pada jalur yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Lewati ke konten







