Lengkap! Ini Bauran Kebijakan BI pada RDG Oktober 2026, dari Suku Bunga hingga Likuiditas Perbankan

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan nasional pada Oktober 2026.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026, BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75%. Suku bunga Lending Facility juga tetap sebesar 6,50%, sedangkan suku bunga Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00%.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas rupiah, menjaga stabilitas nilai tukar, serta meningkatkan penyaluran kredit perbankan kepada sektor produktif.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00%,” tutur Destry dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Selain penyesuaian suku bunga, BI menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Salah satunya melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap mulai November 2026.

Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), GWM diturunkan dari 9% menjadi 7%. Penyesuaian dilakukan dalam dua tahap, yakni menjadi 8% mulai 1 November 2026 dan kembali turun menjadi 7% pada 1 Desember 2026.

Baca Juga :  Puan Bantah PDIP Abu-Abu: Posisi Kami Jelas sebagai Penyeimbang Pemerintah

Sementara itu, GWM Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%. Besaran GWM tersebut akan menjadi 6,5% pada 1 November 2026, sebelum kembali turun menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026.

BI juga menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 5% mulai 1 Desember 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.

Dari sisi stabilitas rupiah, BI akan mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Bank sentral juga meningkatkan insentif DNDF Lindung Nilai untuk transaksi yang mendasari pendanaan luar negeri, termasuk investasi portofolio, pinjaman luar negeri perbankan, dan investasi langsung asing atau Foreign Direct Investment (FDI).

Untuk tenor enam bulan, pengurangan premi ditingkatkan dari 25% menjadi 40%. Sementara itu, untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi naik dari 30% menjadi 45%.

Baca Juga :  Panggung Perebutan Ketum BM PAN Dimulai, Kandidat Siap Daftar 19 April

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan daya tarik instrumen lindung nilai, menarik aliran modal asing, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. BI turut melanjutkan insentif Swap Beli Lindung Nilai Konvensional dan transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.

Pada kebijakan makroprudensial, BI mempertahankan pendekatan yang longgar guna mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dari total insentif KLM sebesar 5%, dukungan melalui jalur penyaluran kredit atau financing channel ditetapkan paling tinggi 3% dari dana pihak ketiga (DPK). Sementara itu, insentif untuk pendalaman pasar uang ditetapkan paling tinggi 2%.

Dukungan likuiditas tersebut juga diperluas untuk pembiayaan sektor usaha yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

BI turut mempertahankan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84–94%, batas Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank paling tinggi 40% terhadap modal, serta Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%.

Untuk menjaga momentum pembiayaan, BI memperpanjang pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027. Ketentuan LTV/FTV hingga 100% berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah tertentu.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Pejabat China di Istana Negara

Ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini diharapkan menopang permintaan kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Di sektor sistem pembayaran, BI melanjutkan percepatan digitalisasi melalui implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Pada triwulan IV 2026, BI berencana memperluas kerja sama QRIS antarnegara melalui tahap sandboxing untuk koridor Timor Leste dan Hong Kong. Bank sentral juga memperluas implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI), baik untuk segmen ritel maupun pemerintah.

Selain itu, BI mempersiapkan penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengaturan data sistem pembayaran sebagai landasan pertukaran data sesuai ketentuan pelindungan data pribadi.

Penguatan struktur industri sistem pembayaran juga dilakukan melalui penataan kerja sama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang (PP).

BI menegaskan koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta para pemangku kepentingan akan terus diperkuat. Upaya ini ditujukan untuk menjaga ketahanan eksternal, memelihara stabilitas ekonomi, dan mendukung pertumbuhan nasional yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *