Limonu Hippy : NTB Jadi Rujukan Gorontalo dalam Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan melakukan studi komparasi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut.

Menurut Limonu, NTB merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah sukses menerbitkan IPR secara legal dan berkelanjutan, sehingga menjadi model yang layak diadaptasi oleh Gorontalo dalam upaya melegalkan tambang rakyat.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Temui Komisi XII DPR RI, Mikson Desak Solusi Cepat Kelangkaan BBM

“Kami datang untuk studi langsung tentang bagaimana sistem dan mekanisme penerbitan IPR di NTB secara simultan, mulai dari tahapan awal hingga tahap penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di blok WPR yang ada di NTB itu sendiri. Ini sangat penting untuk dijadikan referensi untuk segera melahirkan Izin Pertambangan Rakyat yang ada di Gorontalo,” ujar Limonu.

Baca Juga :  Moh. Yani Uno Tekankan Etika dan Profesionalisme ASN Lewat Pra Orientasi PPPK

Ia menambahkan, saat ini Provinsi Gorontalo telah menetapkan 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato. Setiap blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah, dan kini tengah memasuki tahap penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang, yang menjadi salah satu syarat utama penerbitan IPR.

“Kami berharap upaya panjang ini bisa segera membuahkan hasil. Perjuangan untuk melegalkan tambang rakyat di Gorontalo tidak sia-sia, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sitti Nuraini Sompie: Gerai Kopdes Merah Putih Wujud Gotong Royong Bangun Ekonomi Desa

Limonu menegaskan, hasil studi komparasi ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mempercepat proses penerbitan IPR di Gorontalo. Selain memperkuat aspek hukum, upaya tersebut juga dinilai penting untuk mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan di daerah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *