Lion Hidjun Soroti Ketidakpastian Hukum Tambang Rakyat di Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Pengurus Koperasi Gambuta Mining Niaga mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo agar lebih aktif mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Desakan tersebut disampaikan Legal Koperasi Gambuta Mining Niaga, Lion Hidjun, dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XII, Rusli Habibie, di Gorontalo, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum tersebut, Lion menilai penerbitan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo belum cukup memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

Baca Juga :  BRI Gorontalo Gelar Car Free Day, Warga Nikmati Layanan Perbankan, Kesehatan, hingga Paspor Simpatik

Menurutnya, hingga kini dokumen pengelolaan WPR di tingkat kabupaten belum tersedia, sehingga aktivitas penambang rakyat masih berada dalam kondisi tidak pasti secara hukum.

“Kami di Koperasi Gambuta siap mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara kolektif, tetapi kami butuh kepastian peta WPR dan dokumen pengelolaan sebagai dasar hukumnya,” tegas Lion Hidjun.

Ia mengatakan, percepatan dokumen pengelolaan WPR sangat penting untuk mendukung legalitas ribuan penambang rakyat, khususnya di wilayah Bone Bolango.

Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp 18.000, Rupiah Diprediksi Bergerak hingga Rp 18.250 Pekan Depan

Selain memberikan kepastian hukum, legalisasi melalui koperasi juga diyakini mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan profesional.

Lion menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Minerba Tahun 2025 yang memberi ruang lebih besar bagi koperasi dan pelaku UMKM untuk terlibat dalam sektor pertambangan.

“Tanpa dokumen yang jelas, penambang akan terus berada dalam ketidakpastian. Legalisasi melalui koperasi akan memastikan aktivitas tambang lebih aman, tertib, dan berdampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dugaan Perlakuan Tak Manusiawi di Pani Gold Mine, Eks Operator KPT Mengaku Disuruh Sikat WC hingga Dipecat

Ia juga menegaskan, Koperasi Gambuta Mining Niaga siap menjadi bagian dari proses transformasi pertambangan rakyat menuju sistem yang legal dan berkelanjutan.

” Sebagai koperasi multi-sektor yang bergerak di bidang perdagangan, pertanian, hingga pertambangan, Koperasi Gambuta berkomitmen menjadi wadah utama dalam mengawal transisi tambang rakyat menuju sektor yang legal dan profesional,” pungkasnya.

Sosialisasi UU Minerba tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, koperasi penambang, hingga pelaku usaha tambang rakyat di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *