TABAYYUN.CO.ID,SULAWESI UTARA– Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Evan Steven Liow, S.Sos., dikabarkan resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Utara, Kamis (22/10/2026) sore menjelang malam.
Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi media massa di lingkungan Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelum ditahan, Steven Liow telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Steven menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Andri Permana, membenarkan penahanan tersebut.
“Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya, seperti dikutip dari Tribunnews.
Steven Liow sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana publikasi media massa di lingkungan pemerintah provinsi tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










