Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Atinggola.
Kasus tersebut masih menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tenaga pendidik dari sekolah dasar di wilayah tersebut.
Perhatian masyarakat tertuju pada Yibsan Baid, guru ASN di SDN 5 Atinggola, yang disebut memiliki kedekatan dengan Salma Iyohu, guru agama berstatus PPPK di SDN 7 Atinggola.
Koordinator AMPK Provinsi Gorontalo, Frenky Max Kadir, menilai langkah awal yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, patut diapresiasi, terutama terkait pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses perceraian telah diajukan beberapa bulan lalu, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Korwil dan Kami Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan, dan ia mengatakan sudah mengajukan cerai sejak 6 bulan ang lalu, tetapi belum ada sertifikat talak,” ucap Irwan, saat dikonfirmasi. Senin,13/04/26.
Ia menegaskan bahwa proses perceraian yang belum selesai secara hukum tidak menghapus dugaan pelanggaran etik ASN.
“Sekalipun sudah mengajukan cerai dari 6 bulan yang lalu, tetap tidak menggugurkan pelanggaran kode etik ASN,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah memberikan sanksi administratif dan mempertimbangkan penempatan ulang terhadap yang bersangkutan.
” Yang bersangkutan kita telah beri peringatan, sanksi Punishment, serta kemungkinan yang bersangkutan akan di SPT kan keluar dari sekolah kemudian pindah ke tempat lain,” tegasnya.
Meski demikian, AMPK menilai penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif.
Frenky Max Kadir meminta agar proses penanganan dilakukan secara serius dan transparan, mengingat kasus ini dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan.
Ia menekankan bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan di tengah masyarakat.
” Saya meminta, kasus ini diselesaikan secara transparan ke publik,” kata Max. Selasa 14/04/26.
Selain itu, ia juga mendesak agar pihak dinas benar-benar membuktikan komitmen dalam penegakan disiplin ASN.
” Jangan Kadis hanya menyampaikan telah diberi peringatan, sanksi Punishment, serta kemungkinan yang bersangkutan akan di SPT kan keluar dari sekolah kemudian pindah ke tempat lain, maka Kadis harus buktikan pernyataan Yibsan harus dikeluarkan dari sekolah,” tegas Max.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya tuntutan agar penanganan dilakukan secara tegas dan terbuka.









