Minggu Tetap Turun Lapangan, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Cek Program BSPS di Hunggaluwa

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Hari libur tidak menjadi alasan bagi Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menghentikan aktivitas pengawasan pembangunan. Pada Minggu (13/9/2026), anggota Komisi III turun langsung memantau pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo.

Monitoring dilakukan untuk memastikan bantuan perumahan tersebut berjalan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Dalam kunjungan itu, Komisi III menyambangi rumah Moh. Nur Hasan Entengo, salah satu dari 19 penerima manfaat BSPS di Kelurahan Hunggaluwa.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. Turut serta Sun Biki dan Hais Ayuwa, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD.

Espin menjelaskan, masing-masing penerima BSPS di wilayah tersebut memperoleh bantuan senilai Rp20 juta.

Baca Juga :  Proyek Kantor Bupati Pohuwato Baru 7,68 Persen, Komisi III DPRD Provinsi Soroti Keterlambatan

Namun, ia mengingatkan bahwa dana tersebut memiliki peruntukan khusus, yakni untuk merehabilitasi rumah yang sudah ada, bukan membangun rumah baru.

“BSPS ini peruntukannya adalah untuk rehabilitasi rumah, bukan pembangunan unit baru,” jelas Espin.

Menurut Espin, penggunaan bantuan harus disesuaikan dengan kebutuhan rehabilitasi dan ketentuan program.

Jika penerima ingin melakukan pembangunan tambahan di luar batas bantuan yang tersedia, kebutuhan tersebut harus dipenuhi melalui swadaya penerima.

“Ketika anggaran ini dialokasikan dan kelompok penerima sudah terverifikasi, jika ada penambahan bangunan melebihi batas Rp20 juta, maka itu menjadi tanggung jawab swadaya dari kelompok penerima manfaat. Pemilik rumah harus menyediakan dana mandiri apabila ingin pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan keluarganya,” terang Espin.

Baca Juga :  Idrus Mopili Ikut Tanam Pohon pada Pencanangan HUT RI ke-81 di Danau Perintis

Espin menyebut pelaksanaan BSPS merupakan bagian dari sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Kolaborasi tersebut mencakup aspek perencanaan, legalitas lahan hingga peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri berperan pada ranah perencanaan pembangunan, sementara Badan Pertanahan Nasional hadir untuk memastikan legalitas lahan. Rumah penerima manfaat nantinya akan langsung diproses hingga penerbitan sertifikat kepemilikan,” ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima BSPS memahami persyaratan yang berlaku.

Salah satunya adalah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4.

Calon penerima juga harus memiliki hak atas tanah yang sah dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. Selain itu, sejumlah dokumen administrasi wajib dilengkapi.

Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah sebelum dan setelah rehabilitasi.

Baca Juga :  PIAD DPRD  Gorontalo Perkuat UMKM Perempuan Kepala Keluarga Lewat Program Ruang Bersama Indonesia

“Ini merupakan bantuan murni dari pemerintah pusat yang disalurkan serta dikawal melalui pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” pungkas Espin.

Turunnya Komisi III ke lokasi menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pembangunan.

Monitoring secara langsung dinilai penting untuk melihat kondisi penerima manfaat sekaligus memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan.

Kehadiran anggota DPRD di lapangan juga menjadi upaya memastikan program BSPS tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan perubahan terhadap kualitas hunian masyarakat.

Dengan pengawasan tersebut, Komisi III berharap bantuan perumahan dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *