MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif dan Bisa Digunakan

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA,– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/7/2026).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Indosat Jadi Satu-satunya Perusahaan Indonesia Pemenang Stevie Awards 2025

MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut. Penetapan tarif layanan telekomunikasi tetap dilakukan oleh penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, penyelenggara juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan ketentuan sebelumnya belum memberikan jaminan terhadap hak pengguna atas kuota internet yang telah dibeli namun belum habis digunakan.

“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Adies.

Baca Juga :  Anggaran PNS Pensiun Dinilai Bisa Sejahterakan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Selain menjamin hak pengguna atas sisa kuota, MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari penyelenggara jasa telekomunikasi.

Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan dengan cara yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Penyelenggara telekomunikasi juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan layanan, termasuk sisa kuota yang dimiliki.

“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih,” kata Adies.

Baca Juga :  NasDem Mengamuk! Cover Tempo Dinilai Lecehkan Surya Paloh

MK menilai perlindungan tersebut harus disertai mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Permohonan dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan atau expired kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir.

Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi yang layak berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengguna jasa telekomunikasi harus mendapatkan perlindungan atas kuota internet yang telah dibeli, sekaligus memperoleh informasi yang transparan mengenai penggunaan dan masa berlaku layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *