MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Gugatan Mahasiswa Soal UU Pilkada Tak Diterima

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.

Baca Juga :  Noel Peringatkan Prabowo, Gelombang ‘98 Jilid II’ Disebut Tinggal Menunggu Pemicu

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat nyata maupun potensi kerugian yang dapat dibuktikan secara rasional akibat berlakunya norma yang diuji.

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang berkaitan dengan pengujian norma serupa sebagai dasar dalam mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga :  Gus Mus Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan UU Pilkada.

Para pemohon berpendapat bahwa rumusan pasal tersebut dinilai masih membuka ruang penafsiran yang dapat memunculkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD tanpa adanya perubahan konstitusi.

Baca Juga :  Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Pelayanan Paspor dan Pengawasan Tetap Normal

Mereka mengaitkan permohonan itu dengan kembali munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sempat menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir. Menurut para pemohon, sistem pemilihan langsung merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang lahir dari semangat reformasi.

Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh masyarakat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang saat ini masih berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *