MK Ungkap Alasan Tak Bisa Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wapres

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat di Indonesia.

“Tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA,” ujar Adies saat membacakan putusan, Selasa.

Baca Juga :  Viral, Kepala Sekolah Ini Dicopot Setelah Diduga Tegur Anak Wali Kota

Perkara tersebut diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan mengenai bukti kelulusan SMA atau sederajat. Karena itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden.

Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak tepat ditempatkan dalam mekanisme PHPU. Salah satu alasannya, status Gibran telah berubah setelah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Terombang-ambing, Ini Prediksi Level Aman dan Risiko

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Adies.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menilai kedudukannya saat ini sebagai Wakil Presiden RI membuat petitum tersebut tidak dapat diterapkan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wapres RI sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies.

Meski demikian, MK membuka ruang bagi lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dari Yayasan Afiliasi hingga Pengadaan Fiktif

Menurut Adies, temuan MK mengenai tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persoalan yang menjadi kewenangan lembaga terkait.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *