Motor Hilang Saat Pemilik Tidur, Resmob Polresta Gorontalo Kota Tangkap Terduga Pelaku

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Tim URC (Resmob) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Terduga pelaku berinisial R.R.K (19), warga Dembe I, diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Tengah.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial M.A.I (30), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dembe I, memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ di depan rumahnya pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Baca Juga :  Target Eliminasi ATM 2030, Nuryanto Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat

Saat itu, pagar rumah dalam kondisi terkunci. Korban kemudian beristirahat.

Namun, sekitar pukul 05.30 WITA pada Sabtu pagi, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan jendela samping rumah dalam keadaan terbuka. Kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan di laci meja ruang tengah juga ikut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :  AIR Lansia Disiapkan, Pemkot Gorontalo Bangun Sistem Layanan Terintegrasi

Tim URC kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Tengah,” ujar Kompol Akmal.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi pada Sabtu malam dan mengamankan R.R.K.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dicuri kemudian diketahui telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp 7 juta.

Motor tersebut digadaikan di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur/Umialo.

Tim URC kemudian berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Polisi mendapati bagian bodi kendaraan telah diganti oleh terduga pelaku.

Baca Juga :  Adhan Dambea Bongkar Dugaan Mark Up Alkes di Rumah Sakit Daerah

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menemukan fakta bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai anak tiri. Meski demikian, keduanya tidak tinggal serumah.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti satu unit Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *