TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meningkatkan patroli malam di sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak kriminal, Sabtu (30/5/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WITA itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Patroli menyasar beberapa titik yang kerap menjadi perhatian aparat kepolisian karena berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak pidana. Selain memantau situasi lapangan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di malam hari.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, SIK menegaskan bahwa patroli tidak hanya berfokus pada pengawasan wilayah, tetapi juga mengedepankan pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Tim URC tidak hanya melakukan patroli, tapi juga dialogis dengan masyarakat. Kami berikan imbauan Kamtibmas agar warga lebih waspada terhadap potensi 3C. Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang mencurigakan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta mengajak warga untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kriminal di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Dari hasil patroli yang dilakukan, situasi keamanan di wilayah Kota Gorontalo terpantau dalam kondisi aman dan terkendali. Polisi tidak menemukan adanya kasus 3C maupun tindak pidana lainnya selama kegiatan berlangsung.
Kehadiran personel URC Jatanras di lapangan juga mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai patroli rutin mampu meningkatkan rasa aman, terutama pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.
Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Warga juga diminta segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak kejahatan.

