Mulai 9 November, Shopee, Lazada, dan GoTo Ikut Setor Pajak Digital Demi Perkuat Fiskal Indonesia

TABAYYUN.CO.ID, NASIONAL- Pemerintah mematok target ambisius untuk mendongkrak rasio penerimaan negara hingga menyentuh level 18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Kebijakan strategis ini ditempuh melalui optimalisasi perluasan basis pemungutan, yang mencakup sektor ekonomi digital secara menyeluruh.

Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, instrumen pemungutan pajak digital tersebut akan mulai diterapkan secara efektif pada 9 November 2026 mendatang. Eksekusi pengumpulan pajak ini nantinya melibatkan jaringan perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi finansial (fintech).

Sejumlah pelaku industri digital skala besar dipastikan turut mengemban kewenangan sebagai pemungut pajak mulai bulan depan. Langkah ini menyasar platform perdagangan elektronik serta ekosistem digital terkemuka seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam pembukaan Rapimnas Kadin Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  NasDem Mengamuk! Cover Tempo Dinilai Lecehkan Surya Paloh

Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat fondasi fiskal nasional yang selama ini dinilai rentan oleh sejumlah lembaga pemeringkat internasional. Penguatan pendapatan ini juga diarahkan untuk menopang pembiayaan program-program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dalam proyeksinya, Hashim menargetkan posisi fiskal Indonesia dalam rentang dua hingga tiga tahun mendatang dapat mengejar ketertinggalan dan mensejajarkan diri dengan pencapaian negara tetangga seperti Kamboja.

“Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah,” tambah Hashim.

Baca Juga :  Hermawi Taslim: Pergantian Pimpinan NasDem Gorontalo Menunggu Masa Duka Usai

Catatan Dewan Penasihat Kadin menunjukkan, rasio penerimaan negara saat ini masih tertahan di kisaran 12 persen terhadap PDB. Selisih sekitar 6 persen apabila dikalkulasikan dengan standar Kamboja merepresentasikan potensi pemasukan jumbo bagi kas negara setiap tahunnya.

“Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja,” jelas Hashim.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memperkirakan potensi pemasukan dari aktivitas ekonomi digital berpeluang mengalami lonjakan hingga 50 persen atau menyentuh kisaran Rp 16 triliun. Kendati demikian, otoritas pajak tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan target resmi.

Baca Juga :  Sering Diabaikan, Ini Kesalahan Fatal Saat Check-in dan Check-out Hotel

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa estimasi tersebut masih berada di kategori konservatif dengan mempertimbangkan dinamika sektor perdagangan, aset kripto, hingga instrumen investasi digital.

“Saya tadi sudah cerita ya kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya. Kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun. Ya mudah-mudahan bisa nambah ke lets say kalau 50% nambah ya katakanlah Rp 16 triliun,” ungkap Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026) lalu.

Ruang pertumbuhan penerimaan pajak sektor digital ini terbuka semakin lebar menyusul pengesahan berbagai regulasi baru. Salah satu instrumen pendukung utamanya mencakup ketentuan tata niaga melalui sistem elektronik (PMSE) domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *