Nadha Resmi Divonis Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Langgar UU ITE

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Denada Angeling Putri Hiola alias Nadha dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (27/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengirimkan informasi elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut terhadap korban.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Pembebasan Denda PBB-02 Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringsnkan Beban Warga

Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Kesimpulan itu diperoleh setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk alat bukti serta keterangan para saksi maupun para pihak.

Hakim juga berpandangan bahwa penyampaian ancaman melalui sarana elektronik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena dapat mengganggu rasa aman, ketenangan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang menjadi sasaran.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca Juga :  Jelang Musprov Aldi Andalan Uloli Diterpa Tiga Isu Krusial, Jasin Mohammad Beri Penjelasan

Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempelajari isi putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum korban SD yang didampingi Mila Karmila menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim.

Menurut Mila, vonis tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Derita psikis dan ketidaknyamanan yang dialami korban SD atas perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan keluarga bertahun-tahun,” ujar Mila. Dilansir Hibata.id.

Baca Juga :  HUT RI ke-80, IGTKI Kecamatan Kota Timur Hidupkan Kebersamaan Lewat Aneka Lomba

Ia menambahkan, putusan tersebut membuat korban merasa lebih tenang setelah proses hukum yang berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian.

“Atas putusan hakim tersebut membuat klien kami SD merasa tenang dan telah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.

Hingga sidang berakhir, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa belum menyampaikan sikap resmi terkait penerimaan putusan ataupun kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk komunikasi melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum. Pesan yang memuat ancaman melalui platform digital dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *