Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Atinggola menjadi perhatian publik. Kasus ini menyeret dua tenaga pendidik dari sekolah dasar berbeda di wilayah tersebut.
Seorang guru ASN bernama Yibsan Baid yang bertugas di SDN 5 Atinggola disebut memiliki kedekatan dengan Salma Iyohu, guru agama berstatus PPPK di SDN 7 Atinggola.
Isu tersebut mengemuka setelah beredarnya sejumlah foto yang memperlihatkan kebersamaan keduanya. Penyebaran dokumentasi itu memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Publik menilai tenaga pendidik seharusnya menjaga sikap serta menjadi teladan, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Provinsi Gorontalo, Frenky Max Kadir, menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait.
” Ini tentunya, mencoreng nama baik pendidikan. Olehnya, Saya meminta Kadıs Pendidikan segera Copot Yibsan dari profesinya sebagai Guru,” tegas Max.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan evaluasi terhadap posisi Salma sebagai guru agama.
Menurutnya, peran guru agama memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dalam membentuk karakter dan menjadi panutan di masyarakat.
Max menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka keduanya berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
“Dasar Hukum: Larangan selingkuh diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983) yang melarang PNS hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan sah, serta PP No. 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut harus menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan oleh pihak berwenang.
Max juga mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara maupun Kementerian Agama setempat terkait langkah lanjutan atas kasus tersebut.







