Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi HGB, ATR/BPN Gorontalo Diberi Waktu 30 Hari

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Gorontalo.

LHP tersebut memuat sejumlah tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik di bidang pertanahan. Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo, Selasa (14/7/2026).

Mengutip RRI.co.id, Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari kerja kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam LHP.

Baca Juga :  Fauzan Fadel Angkat Isu Kesejahteraan di Hari Buruh Gorontalo: Jangan Sekadar Seremoni

Muslimin menjelaskan, penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” ujar Muslimin.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada September 2025 ketika terjadi sengketa lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa.

Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, pihak pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Sepuluh Tahun Peringatan 17 Agustus di Perempatan Drum Ipilo, Partisipasi Warga Kian Meningkat Hingga Pesan Anti korupsi Menggema

Di sisi lain, pada 6 November 2025, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat HGB. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada Desember 2025 meskipun sebelumnya telah ada permohonan pemblokiran serta sengketa atas lahan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Tim Ombudsman juga meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa diterbitkan. Informasi mengenai sengketa tersebut diketahui saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo,” kata Muslimin.

Ombudsman menilai, apabila penerbitan HGB dilakukan dengan mendasarkan pada dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku, maka secara administratif telah terjadi penyimpangan prosedur serta pengabaian terhadap kewajiban pemeriksaan persyaratan yuridis.

Baca Juga : 

“Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dinilai dari aspek administrasi pelayanan publik, tanpa memasuki penilaian mengenai sah atau tidak sahnya perjanjian jual beli yang menjadi ranah hukum perdata,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *