TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyeret Bupati Sirajudin Lasena.
Sirajudin diamankan tim KPK di Jakarta pada Senin (21/9/2026).
Operasi tersebut tidak hanya berlangsung di Ibu Kota. Tim KPK juga bergerak di sejumlah lokasi lain hingga Gorontalo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat lima orang yang diamankan di Jakarta. Sirajudin menjadi salah satu dari mereka.
“Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam.
Selain lima orang di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang di wilayah Kabupaten Bolmut dan satu orang lainnya di Gorontalo.
Dengan demikian, total terdapat 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Sehingga tim mengamankan sejumlah total 14 orang,” ujarnya.
Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. KPK belum mengungkap secara rinci nominal maupun seluruh pihak yang diamankan.
Budi menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dugaan penerimaan itu disebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di kabupaten tersebut.
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut,” ucap dia.
Informasi yang disampaikan KPK menunjukkan operasi ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepala daerah hingga pihak lain di lingkungan pemerintahan dan swasta. Namun, konstruksi perkara secara lengkap masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.
KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum masing-masing.
Dengan demikian, status seluruh orang yang diamankan dalam OTT tersebut belum otomatis sebagai tersangka.












