10 Kepala Daerah Dijerat KPK, Biaya Politik Disebut Jadi Akar Persoalan

TABAYYUN.CO.ID, NASIONAL– komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Lembaga antirasuah menilai persoalan tersebut, masih menjadi tantangan serius, menyusul banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2026, KPK telah menetapkan 10 kepala daerah sebagai tersangka dalam berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Masih banyaknya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh,” kata Budi, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, berbagai perkara yang ditangani KPK menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh lemahnya integritas penyelenggara negara serta sistem yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Resmi Tinggalkan Jabatan Kepala

Budi menjelaskan, salah satu pola yang paling sering ditemukan adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,” ujarnya.

KPK mencontohkan perkara korupsi di Kabupaten Ponorogo yang menunjukkan adanya dugaan penyandang dana politik memperoleh akses terhadap proyek-proyek pemerintah setelah calon yang didukung memenangkan pemilihan.

Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat. Pihak swasta yang sebelumnya menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan pemerintah setelah kandidat yang didukung terpilih.

Baca Juga :  Rupiah Melemah di Tengah Spekulasi Dolar, Ekonom Soroti Krisis Kepercayaan Pasar

Menurut Budi, hasil tersebut memperkuat kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyebut mahalnya biaya kampanye menjadi salah satu akar persoalan korupsi di daerah.

“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” tegasnya.

KPK juga menyoroti tingginya biaya kampanye yang membuat peserta pemilu harus mencari sumber pendanaan dalam jumlah besar. Kondisi itu dinilai membuka peluang munculnya praktik politik transaksional serta konflik kepentingan setelah kandidat terpilih.

Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik dinilai memperbesar risiko praktik politik uang karena sulit ditelusuri.

“Dana tersebut berpotensi digunakan untuk membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih, hingga mendukung aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Kenang Rahmat Gobel sebagai Sosok Baik, Ramah, dan Berjasa

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong pembenahan sistem pembiayaan politik, mulai dari menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, hingga mendorong pemanfaatan media digital sebagai sarana kampanye yang lebih efisien.

Lembaga antirasuah juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) guna mempersempit ruang penggunaan uang tunai dalam proses politik.

“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan,” ucapnya.

Budi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, reformasi sistem politik dan pembiayaan pemilu menjadi bagian penting untuk mencegah lahirnya praktik korupsi sejak awal proses demokrasi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *