Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Matangkan Revisi Tata Tertib untuk Tingkatkan Efektivitas Kinerja Dewan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD melalui rapat yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya menyesuaikan aturan internal DPRD dengan perkembangan regulasi yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus melakukan inventarisasi serta kajian terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disempurnakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata tertib mampu mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif.

Baca Juga :  Reses di Padebuolo, Hamzah Muslimin Tampung Aspirasi Warga soal BPJS hingga UMKM

Selain menyesuaikan sejumlah pasal yang sudah ada, Pansus juga membahas beberapa usulan penambahan ketentuan baru. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap dinamika dan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan yang terus berkembang.

Pansus menilai perubahan tata tertib perlu dilakukan agar aturan yang digunakan DPRD tetap relevan dengan tantangan serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.

Baca Juga :  Thomas Ajak Generasi Muda Tanamkan Nilai Perjuangan di Hari Kesaktian Pancasila

Dalam pembahasan itu, terdapat sejumlah materi yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Untuk itu, Pansus menyepakati perlunya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Langkah konsultasi tersebut rencananya akan dilakukan kepada Kementerian Dalam Negeri serta instansi teknis lainnya guna memperoleh masukan dan pendapat hukum terhadap substansi yang akan dimasukkan dalam perubahan tata tertib.

Pansus menegaskan bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dalam implementasinya.

Baca Juga :  Mikson Yapanto: Saya Sayangkan, Absennya Dinas ESDM dalam Pembahasan Tambang

Melalui proses pembahasan yang sedang berlangsung, Pansus berharap revisi Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo dapat menghasilkan regulasi internal yang lebih adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD.

Perubahan tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *