Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Dongkrak PAD

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung, Pansus melakukan pendalaman terhadap setiap pasal dalam rancangan perda. Sejumlah poin strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya optimalisasi penerimaan dari pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, pengelolaan aset daerah, hingga pengaturan iuran pertambangan rakyat yang dinilai memiliki potensi sebagai sumber pendapatan baru.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Bakti Kesehatan Polri, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Ketua Pansus Sun Biki menegaskan, perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan yang diatur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  RAKEDA IV IWAPI Gorontalo: UMKM Diperkuat, Pengusaha Perempuan Disiapkan Jadi Motor Ekonomi

Menurutnya, setiap materi dalam ranperda harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain pembahasan internal, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo juga akan melakukan konsultasi lanjutan dengan sejumlah kementerian dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat substansi ranperda, khususnya terkait mekanisme pengelolaan iuran pertambangan rakyat agar sesuai dengan regulasi nasional.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Peluncuran Prodi Pendidikan Dokter FK UNG

DPRD Provinsi Gorontalo berharap proses pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Melalui regulasi tersebut, DPRD optimistis pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menggali potensi pendapatan daerah, memperkuat pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *