Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sepakati Iuran Pertambangan Rakyat 7 Persen

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati besaran iuran Pertambangan Rakyat sebesar 7 persen.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin bersama pimpinan dan anggota Pansus. Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan iuran bagi kegiatan Pertambangan Rakyat.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, mengatakan angka 7 persen dipilih setelah Pansus membahas sejumlah opsi, yakni 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.

Baca Juga :  Indriani Dunda Terima Usulan Revitalisasi Bak Potanga dari Majelis Taklim Pilolodaa- Lekobalo Saat Reses

Menurutnya, besaran tersebut dinilai cukup fleksibel dan diharapkan tidak membebani masyarakat penambang, baik yang menerapkan metode pertambangan terbuka (open pit) maupun bawah tanah (underground).

“Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,” ujar Sun Biki.

Selain menentukan besaran iuran, Pansus turut menyoroti mekanisme pengawasan dan pemanfaatan dana yang diperoleh. Iuran tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk kepentingan yang tepat, termasuk mendukung reklamasi dan pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Dalam rapat itu juga disepakati klausul yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola. Adapun pengawasan terhadap kinerja operasional BUMD akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Profesionalisme dan Pembenahan Asrama Brimob di Usia ke-80

Sun Biki menegaskan, penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat. Menurutnya, aturan yang dibentuk harus memberikan manfaat tanpa merugikan salah satu pihak.

“Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat secara umum. Jangan sampai aturan ini justru merugikan salah satu pihak,” jelasnya.

Ia berharap aktivitas pertambangan emas di Gorontalo dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Propemperda 2026, Targetkan Rampungkan Ranperda Tertunda

“Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,” tegas Sun Biki.

Sun Biki menambahkan, pembahasan Ranperda tersebut kini telah memasuki tahapan akhir. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda dijadwalkan, insyaallah, berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.

Pansus berharap proses pembentukan regulasi tersebut berjalan lancar. Perda yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat penambang, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya pertambangan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Gorontalo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *