Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Serap Aspirasi Penambang, Iuran Tambang Diminta Tidak Memberatkan

TABAYYUN.CO.ID, POHUWATO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat dan pelaku usaha pertambangan terkait penerapan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan retribusi, pajak daerah, serta tata kelola sektor pertambangan.

Dalam dialog yang berlangsung, sejumlah pelaku usaha dan masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menetapkan besaran iuran pertambangan secara proporsional agar tidak membebani koperasi maupun penambang yang telah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan iuran, para peserta pertemuan juga menyampaikan apresiasi terhadap sistem perizinan yang dinilai semakin mudah diakses. Seluruh proses pengurusan izin saat ini disebut telah dilakukan secara daring sehingga lebih transparan dan minim hambatan.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Koordinasi dengan Bupati Bahas Kesiapan PENAS XVII

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, mengatakan berbagai masukan yang diterima selama kunjungan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD.

“Pada prinsipnya, masyarakat berharap besaran iuran pertambangan dapat ditetapkan secara proporsional dan tidak memberatkan. Namun di sisi lain, tata kelola pertambangan juga harus tetap berjalan sesuai aturan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar La Ode.

Menurutnya, keberlangsungan sektor pertambangan harus didukung oleh regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRD Provinsi dan KPK Sepakat Perkuat Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Gorontalo

Dalam kesempatan tersebut, persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin juga menjadi perhatian utama. DPRD menilai praktik tambang ilegal dapat menimbulkan ketimpangan karena pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan harus bersaing dengan pihak yang tidak menjalankan kewajiban serupa.

“Pelaku usaha yang sudah taat aturan tentu menginginkan adanya kepastian dan keadilan. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengaktifkan Tim Satgas Pengamanan untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak lagi beroperasi,” tegasnya.

La Ode menjelaskan langkah penertiban diharapkan segera dilakukan setelah proses penyerahan dokumen dari Gubernur yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Ketidakjelasan Lahan dan Hak Plasma Perusahaan Tebu

Pansus juga mengingatkan koperasi yang telah mengantongi izin gubernur agar segera menyusun dokumen rencana pertambangan sebagai salah satu syarat pelaksanaan kegiatan operasional.

Dokumen tersebut nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum aktivitas pertambangan dapat dijalankan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koperasi diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban administratif lainnya, termasuk pelaporan berkala, pembayaran kewajiban daerah, serta kepatuhan terhadap regulasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berharap revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, dan mendorong pengelolaan pertambangan yang tertib serta berkelanjutan di Gorontalo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *