TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Gorontalo terpilih periode 2026–2031, Andi Rahmatillah alias Papip Celebes, menyatakan tidak akan kembali mengikuti proses pemilihan apabila Musyawarah Kota (Muskot) Kadin Kota Gorontalo diputuskan untuk diulang.
Papip terpilih secara aklamasi dalam Muskot Kadin Kota Gorontalo. Namun, proses tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan pelaksanaan musyawarah.
Papip mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan apabila Muskot kembali digelar sepanjang terdapat alasan yang jelas bahwa pelaksanaan sebelumnya dinilai bermasalah.
Menurut dia, seluruh persyaratan yang diminta pihak karateker sebagai penyelenggara telah dipenuhi sebelum dirinya ditetapkan melalui mekanisme aklamasi.
“Semua persyaratan saya penuhi dan akhirnya aklamasi,” ucap papip.
Meski demikian, Papip mengaku tidak keberatan apabila penyelenggara memutuskan menggelar kembali Muskot.
Ia menyampaikan,tidak keberatan jika Muskot di ulang jika Muskot kemarin dinilai cacat silakan di ulang.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya akan kembali mencalonkan diri apabila pemilihan tersebut benar-benar digelar ulang, Papip memberikan jawaban yang belum pasti.
Ia mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk waktu dan domisilinya yang saat ini berada di luar Gorontalo.
“Yah, fifti-fifti karena saya sudah terlalu lama disini kemungkinan Saya tidak ikut lagi, kalau ternyata ada pengulangan. Karna domisili Saya juga diluar dan KTP saya Gorontalo,tapi saya tinggal di bandung usaha saya ada di bandung, jadi cukup menyita waktu, jadi kalau ada pengulangan mohon maaf saya tidak bisa ikut,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Papip setelah menghadiri kegiatan Suara Kampus pada Kamis (17/9/2026).
Febriyanto Persoalkan Proses Muskot
Sementara itu, mantan Ketua Kadin Provinsi Gorontalo, Febriyanto Koniyo, sebelumnya menyatakan tidak mengakui hasil Muskot Kadin Kota Gorontalo.
Menurut Febriyanto, polemik yang muncul perlu dilihat berdasarkan aturan organisasi, termasuk mengenai peserta musyawarah, status keanggotaan, serta tahapan pemilihan kepengurusan.
“Saya pribadi sebagai mantan Ketua kadin Gorontalo tidak megakui Muskot (Musyawarah Kota) Kadin,” tegas Febriyanto dalam acara Suara Kampus Ngopi Sore, Rabu (16/9/2026).
Febriyanto menilai pemeriksaan terhadap administrasi keanggotaan perlu dilakukan untuk memastikan peserta yang mengikuti Muskot telah memenuhi ketentuan organisasi.
“Saya mendorong agar administrasi keanggotaan diperiksa kembali sebelum proses kepengurusan dilanjutkan,’ ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kadin memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Dalam aturan tersebut, Kadin memiliki fungsi sebagai wadah pembinaan kemampuan profesi pengusaha Indonesia serta menjadi sarana komunikasi dan konsultasi antara dunia usaha dan pemerintah.
Hubungan tersebut, menurut Febriyanto, membuat aspek koordinasi antara Kadin daerah dan pemerintah daerah menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai organisasi.
Selain UU Nomor 1 Tahun 1987, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin telah memperoleh persetujuan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Keppres tersebut menjadi dasar persetujuan pemerintah terhadap perubahan AD/ART Kadin hasil Musyawarah Nasional Khusus.
Dalam ketentuan tersebut, Kadin juga ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian dengan tetap memiliki sifat mandiri.
Persoalkan Keanggotaan Peserta
Salah satu hal yang menjadi perhatian Febriyanto adalah administrasi keanggotaan peserta Muskot.
Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan bagian dari administrasi keanggotaan Kadin. Namun, menurut Febriyanto, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya KTA.
Ia mempertanyakan siapa saja yang memiliki hak untuk menjadi peserta musyawarah serta apakah seluruh tahapan pemilihan telah dilakukan sesuai aturan organisasi.
Febriyanto mendorong agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme administratif dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kejelasan aturan dibutuhkan agar polemik mengenai legitimasi kepengurusan tidak terus berlanjut.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa keberadaan pemerintah dalam konteks Kadin tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan organisasi.
Koordinasi dengan pemerintah daerah, kata dia, berkaitan dengan posisi Kadin sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi.
Kadin Diminta Perkuat Peran Ekonomi
Selain mempersoalkan proses Muskot, Febriyanto juga menyoroti peran Kadin setelah kepengurusan terbentuk.
Menurut dia, Kadin tidak cukup hanya menjalankan agenda internal organisasi. Kadin juga dituntut memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan dunia usaha di daerah.
Ia menyinggung pengalamannya ketika memimpin Kadin Provinsi Gorontalo, termasuk upaya mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha lokal yang membutuhkan dukungan.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Febriyanto menilai komunikasi antara Kadin dan pemerintah daerah perlu dibangun secara aktif.
Menurutnya, Kadin dapat berperan dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Dalam konteks Muskot Kadin Kota Gorontalo, persoalan yang kini mencuat antara lain menyangkut proses musyawarah, administrasi peserta, serta mekanisme penetapan kepengurusan.
Sementara itu, pihak penyelenggara Muskot maupun Andi Rahmatillah alias Papip Celebes masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar administratif dan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan musyawarah tersebut.
Klarifikasi dari masing-masing pihak menjadi penting untuk mengetahui apakah keberatan yang muncul berkaitan dengan persoalan administrasi, prosedur organisasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, atau aspek lain yang diatur dalam ketentuan Kadin.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, penyelesaian polemik Muskot Kadin Kota Gorontalo membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan seluruh tahapan musyawarah.
Di satu sisi, Papip menyatakan tidak keberatan apabila Muskot diulang apabila pelaksanaan sebelumnya dinilai cacat. Namun, ia memberikan sinyal tidak akan kembali maju karena pertimbangan domisili dan aktivitas usahanya di Bandung.
Di sisi lain, keberatan Febriyanto berfokus pada persoalan aturan organisasi, administrasi keanggotaan, peserta musyawarah, serta hubungan Kadin dengan pemerintah daerah.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada mekanisme organisasi dan klarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Muskot Kadin Kota Gorontalo.








