Patroli Dini Hari, Polda Gorontalo Sita 97 Botol Miras Ilegal dari Tiga Wilayah

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat melalui Patroli Perintis Presisi 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 9-10 Mei 2026, petugas berhasil menyita 97 botol minuman keras ilegal dari tiga lokasi berbeda.

Patroli dipimpin langsung oleh IPDA Almario A. Waworundeng bersama 16 personel Tim 3P. Operasi dimulai sekitar pukul 23.00 Wita dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sekitar pukul 02.05 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DD (54) beserta barang bukti 12 botol Bir Bintang dan 7 botol Cap Tikus.

Baca Juga :  Batas Waktu Kian Dekat, Mukab dan Mukot Hingga Musprov Kadin Gorontalo Dipertanyakan?

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah minuman keras ilegal yang diduga diperjualbelikan,” ujar IPDA Almario A. Waworundeng.

Selang beberapa menit kemudian, patroli kembali bergerak menuju Desa Padengo, Kecamatan Kabila. Di lokasi kedua, polisi menemukan 6 botol Kasegaran, 11 botol Bir Bintang, dan 25 botol Cap Tikus dari tangan pria berinisial MRM (32).

Tak berhenti di situ, patroli dilanjutkan ke wilayah Kota Gorontalo. Sekitar pukul 05.40 Wita, petugas kembali mengamankan seorang warga berinisial R (36) di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Besi Jembatan Dibekuk, Sudah 21 Kali Beraksi

Di lokasi tersebut, polisi menyita 29 botol Cap Tikus dan 7 botol Bir Bintang yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

“Di sela penindakan, Tim 3P juga membubarkan sekelompok remaja yang nongkrong di area Kantor Bupati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo pukul 01.00 Wita serta warga yang kedapatan mengonsumsi miras di pinggir jalan Kelurahan Ipilo pukul 04.02 Wita dan Miras yang dikonsumsi langsung kami dimusnahkan di tempat,” ujar Ipda Mario.

Direktur Samapta Polda Gorontalo, Kombes Pol Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K., menegaskan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Melalui Halal Bihalal, Febriyanto Koniyo Beri Dukungan Hingga Wejangan kepada Caketum Kadin Fauzan Fadel

Ia mengatakan, Patroli Perintis Presisi akan terus dilaksanakan secara rutin guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat di Gorontalo.

“Patroli Perintis Presisi yang menyasar narkoba, miras, judi, prostitusi, tawuran, dan balap liar ini akan terus digencarkan dengan mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.

Polda Gorontalo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *