Pemkot Gorontalo Siapkan Retribusi Rp10 Ribu per Lapak bagi UMKM

Tabayyun.co.id, Pemerintah Kota Gorontalo berencana menerapkan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di sejumlah kawasan strategis. Kebijakan ini akan berlaku di Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, serta area depan Kantor Wali Kota Gorontalo.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dana retribusi nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta kegiatan sosial kemasyarakatan di Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Diduga Video Karaoke dan Miras di Sky Billiard Gorontalo Beredar, Adhan Dambea Turun Tangan

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp10 ribu per lapak setiap hari. Besaran itu sudah mencakup biaya kebersihan di lokasi usaha.

“Rp10 ribu per lapak. Itu sudah termasuk untuk kebersihan,” ujar Wali Kota Adhan Dambea saat dihubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp, Rabu (11/2/2026), ketika dirinya berada di kawasan Coffee Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Ajang Porpamda VI Ditutup, Adhan Apresiasi Peran Panitia dalam Dorong UMKM

Menurut Adhan, kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah lain, khususnya di kawasan sentra kuliner. Meski demikian, masing-masing daerah memiliki pola pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

Di Kota Gorontalo, pemerintah memberikan masa toleransi bagi pelaku UMKM. Mereka diberi kesempatan mengembangkan usaha terlebih dahulu sebelum penarikan retribusi diberlakukan secara penuh.

Baca Juga :  Parkir Berlangganan Jawaban Penataan Parkir Kota, Totok Bachtiar Apresiasi Gebrakan Wali Kota Adhan

“InsyaAllah segera dipungut retribusinya. Nilainya Rp. 10 ribu,” tandas Wali Kota Adhan.

Pemkot Gorontalo berharap, kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan usaha kecil. Selain meningkatkan PAD, retribusi diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan usaha yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *