Pemkot Gorontalo Siapkan Tim Pemantau Uang Lembur, Inspektorat Dilibatkan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta pembentukan tim khusus untuk mengawasi pengajuan uang lembur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembayaran lembur sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Permintaan tersebut disampaikan Adhan saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Kenali Modus Cyber Grooming, Siswa SMKN 2 Gorontalo Dibekali Literasi Keamanan Digital

Dalam rapat itu, Adhan mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak surat permohonan pembayaran uang lembur dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar setiap pengajuan memiliki dasar pekerjaan yang jelas.

Ia kemudian meminta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, segera membentuk tim pemantau dengan melibatkan Inspektorat sebagai unsur pengawasan internal pemerintah.

Adhan menegaskan, pembayaran uang lembur tetap dapat dilakukan apabila pegawai memang harus menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja. Namun, pengajuan tersebut tidak boleh dibuat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Komite MTsN 1 Gorontalo Buka Suara Soal Iuran Penyelesaian Aula Al-Kahfi

“Kalau memang benar-benar lembur, tidak apa-apa. Saya pahami. Tapi jangan mengada-ada. Kita lagi efisiensi,” tegas Wali Kota Adhan.

Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah pengeluaran anggaran yang tidak sesuai kebutuhan. Setiap pembayaran harus didasarkan pada pelaksanaan pekerjaan yang nyata, bukan sekadar permohonan administratif.

Baca Juga :  Waspada Modus Pencatutan Nama Pj Sekda Gorontalo Nuryanto via WhatsApp!

Melalui pembentukan tim pemantau, Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran lebih terkendali. Di sisi lain, hak pegawai yang benar-benar menjalankan tugas tambahan tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa efisiensi anggaran harus diikuti dengan pengawasan terhadap setiap komponen belanja pemerintah, termasuk pembayaran uang lembur di lingkungan OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *