Penanganan Korupsi di Gorontalo: Kejati Laporkan Progres Januari–November 2025

Tabayyun.co.id, Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh wilayah kerja mereka sejak Januari hingga November 2025.

Laporan ini disampaikan langsung dalam sesi jumpa pers bersama media. Senin (08/11/25) di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.sekaligus bertepatan dengan Hari Anti Korupsi (Hakordia) tahun 2025.

Wakil Kepala Kejati Umaryadi menyampaikan bahwa selama periode tersebut, satuan kerja di Kejati dan enam Kejaksaan Negeri menangani perkara korupsi pada berbagai tahapan.

“Penanganan bertindak pidana korupsi di sewilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan enam Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Bonebolango, dan Gorontalo Utara,” ujarnya.

Baca Juga :  Dosen UNG Disorot Usai Ucapkan Pernyataan Soal Dumoga di Forum Publik

Ia merinci, terdapat 39 perkara pada tahap penyelidikan serta 25 perkara yang telah naik ke penyidikan. Selain itu, proses eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai 26 perkara.

“Sebanyak tiga puluh sembilan perkara itu tahap penyelidikan, kemudian penyidikan sebanyak dua puluh lima perkara,” katanya.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polda Gorontalo Sasar Tempat Hiburan dan Peredaran Miras

Dalam pemaparan tersebut, Kejati juga melaporkan capaian pemulihan kerugian negara dari perkara-perkara yang ditangani.

“Jadi secara umum tadi sudah saya sampaikan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi itu mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan, eksekusi dan pemulihan keuangan negara,” lanjutnya.

Ia menegaskan kembali angka penanganan perkara yang telah berjalan tahun ini.

“Tadi saya sampaikan penyelidikan tiga puluh sembilan, kemudian penyelidikan dua puluh lima perkara, eksekusi itu dua puluh enam perkara, dan penyelamatan keuangan negara itu delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah,” katanya.

Baca Juga :  IMM Soroti Gubernur Gusnar Ismail, Dinilai Gagal Atasi Tambang Ilegal di Gorontalo

Ia memastikan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing perkara akan dipaparkan oleh pejabat terkait.

“Nanti rekan-rekan media untuk detail terkait penanganan perkara sewilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo, nanti Pak Aspitsus akan menyampaikannya secara rinci,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyebutkan bahwa laporan lanjutan akan mencakup pembagian penanganan di setiap satuan kerja, baik di Kejati maupun Kejaksaan Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *