Tabayyun.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam rapat sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang yang berada di kawasan hutan.
Usai pertemuan, Bahlil mengatakan pihaknya telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi sektor pertambangan nasional yang tengah dijalankan pemerintah.
Penataan izin tambang dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara disiplin, terukur, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Dengan evaluasi serta penataan IUP yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan kekayaan alam nasional dikelola untuk kepentingan bangsa dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.







