Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

Oleh: Rahayu Kaino (Demisioner Ketua Umum PAPMIBG 2023-2025)

TABAYYUN.CO.ID, – Keputusan Bupati Bone Bolango menonaktifkan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar tidak hanya memunculkan polemik mengenai administrasi pemerintahan desa. Lebih dari itu, peristiwa ini membuka kembali diskusi mengenai bagaimana negara memperlakukan perempuan yang berani mengambil sikap dalam ruang publik.

Di Indonesia, perempuan masih menjadi kelompok yang jumlahnya relatif sedikit dalam posisi pengambil keputusan. Mereka harus bekerja lebih keras untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus menghadapi standar penilaian yang sering kali lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Dalam situasi seperti itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemimpin perempuan akan selalu memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan birokrasi.

Jika benar penonaktifan Ramla Djafar berkaitan dengan penolakannya terhadap suatu kebijakan atau tindakan administratif tertentu sebagaimana diberitakan, maka publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme penyelesaian yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengedepankan dialog, pembinaan, dan prinsip keadilan administratif. Dalam negara demokrasi, penggunaan kewenangan seharusnya menjadi jalan terakhir setelah upaya-upaya penyelesaian yang proporsional dilakukan.

Kewenangan Bupati memang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tidak identik dengan kebenaran mutlak. Kekuasaan harus dibatasi oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang kepala daerah, semakin besar pula tanggung jawab moralnya untuk memastikan bahwa setiap keputusan bebas dari kesan sewenang-wenang.

Dari perspektif gender, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari realitas bahwa perempuan sering menghadapi beban ganda dalam kepemimpinan. Ketika seorang laki-laki mengambil keputusan yang kontroversial, kritik biasanya diarahkan pada kebijakannya. Namun ketika perempuan menghadapi persoalan serupa, yang dipersoalkan sering kali bukan hanya kebijakannya, tetapi juga kemampuan perempuan dalam pengambilan keputusannya. Akibatnya, satu kasus dapat memperkuat stigma yang berdampak pada perempuan lain yang ingin terjun ke dunia politik dan pemerintahan.

Baca Juga :  Idah Syahidah dan Sherly Tjoanda Jadi Pusat Perhatian di PENAS XVII, Tampil Serasi dengan Karawo Biru

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango perlu memastikan bahwa setiap keputusan administratif terhadap pejabat perempuan dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat diuji secara hukum. Transparansi bukan hanya melindungi pemerintah dari tuduhan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga melindungi hak pejabat yang dikenai sanksi.

Perempuan dalam kepemimpinan desa memegang peran penting dalam memastikan kebijakan pembangunan menjangkau kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Ketika seorang perempuan pemimpin diberhentikan atau dinonaktifkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu tersebut, tetapi juga dapat memengaruhi representasi perempuan dalam ruang pengambilan keputusan. Jika prosesnya dipersepsikan tidak adil, perempuan lain dapat merasa enggan tampil sebagai pemimpin karena khawatir menghadapi risiko yang sama.

Dalam konteks inilah kritik terhadap Bupati Bone Bolango menjadi relevan. Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak penegakan hukum atau kewenangan pemerintah daerah, melainkan untuk mengingatkan bahwa penggunaan kekuasaan harus selalu berada dalam koridor demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang mudah menjatuhkan sanksi, melainkan pemerintah yang mampu menyelesaikan konflik melalui musyawarah, pembinaan, dan sesuai dengan prosedur hukum.

Apabila benar sebelum penonaktifan Ramla Djafar telah diberikan dua pilihan tertentu oleh Bupati, publik juga berhak mengetahui apakah pilihan tersebut diberikan secara sukarela, proporsional, dan sesuai prosedur, atau justru menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap kebebasan seorang pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kalaupun sesuai dengan fakta yang ada berdasarkan hasil temuan beberapa instansi bahwa penonaktifan di karenakan penyalahgunaan APBdes , maka publik wajib mengetahui bahwa itu sesuai dengan temuan tanpa ada unsur kesengajaan membenarkan dan kerja sama Bupati bersama pihak instansi lainnya. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai kebijakan berdasarkan fakta, bukan spekulasi di balut dengan kebencian.

Baca Juga :  Suzuki Satria F150 MY 2026 Kepergok Tes Jalan, Mau Meluncur di Indonesia

Tetapi pada faktanya berdasarkan tulisan yang di muat oleh mantan kepala desa yakni Ramla Djafar, dua pilihan tersebut di titik beratkan pada pilihan ” Membatalkan dokumen persoalan tanah yang telah di tanda tangani atau dia diberhentikan sementara. Dalam hal ini merupakan boomerang bagi semua pemimpin akar rumput untuk takut menyuarakan kebenaran.

Kasus ini juga menjadi cermin bagaimana relasi kuasa bekerja di tingkat lokal. Ketika pemerintah daerah memiliki kewenangan besar terhadap kepala desa, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi semakin penting agar kewenangan tersebut tidak dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat. Demokrasi justru tumbuh ketika pejabat publik dapat menyampaikan pandangan yang berbeda tanpa takut kehilangan jabatannya, selama tetap berada dalam koridor hukum.

Bagi perempuan, peristiwa ini adalah pengingat bahwa perjuangan kesetaraan gender belum selesai. Kesetaraan bukan hanya tentang membuka akses perempuan untuk menjadi pemimpin, tetapi juga memastikan mereka memperoleh perlindungan yang sama ketika menghadapi proses administratif, hukum, maupun politik. Perempuan tidak membutuhkan perlakuan istimewa, tetapi membutuhkan perlakuan yang adil.

Baca Juga :  Usulan Belum Dijawab, Fikram Salilama Tekan Pemerintah Provinsi Segera Bangun SMA Hulonthalangi

Pada akhirnya, publik berharap Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, proses, dan pertimbangan atas keputusan penonaktifan tersebut. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara proses yang adil akan menunjukkan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan kekuasaan.

Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa cepat pemerintah mengambil keputusan, tetapi dari seberapa adil keputusan itu dibuat, seberapa terbuka prosesnya, dan seberapa besar penghormatan negara terhadap hak setiap warga, termasuk perempuan yang memilih berdiri teguh pada prinsip yang diyakininya.

Negara sedang koma, bone bolango hampir mati dalam genggaman pimpinan. Segala aspek kritik di era bupati Ismet mile kian muncul, faktanya visi misi yang di kumandangkan dalam kampanye Pilkada sampai hari ini justru nihil. Yang bermunculan hanya sengketa tidak di anggapnya wakil bupati, hingga penonaktifan sementara Kades yang melawan. Dalam tulisan ini, penulis berharap ruang keadilan dan transparansi dari pemimpin harus terus di gali dan di terapkan dalam tatanan pemerintah agar spekulasi buruk Bupati dan jajaran terlihat manis walaupun hanya dari kacamata eksternal saja.

Dengan demikian, kasus Ramla Djafar tidak hanya berbicara tentang seorang kepala desa. Ia menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap keadilan gender, pemerintahan yang demokratis, dan penggunaan kewenangan yang akuntabel. Kritik yang ditulis oleh penulis di harapkan juga bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada keadilan dan tidak meninggalkan ruang bagi diskriminasi ataupun penyalahgunaan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *