Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri tersebut disampaikan Perry melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, proses pemberhentian Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur BI sementara.

Destry menjelaskan, pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Baca Juga :  Megawati Tak Hadir di Istana Saat HUT ke-80 RI, PDIP Sebut Ada Tradisi Khusus

“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” papar Destry.

Baca Juga :  Kemenkomdigi Pastikan Tidak Ada Pembatasan bagi Media dalam Liputan Demo

Penetapan Destry sebagai Gubernur BI sementara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan keputusan tersebut, Destry untuk sementara menjalankan tugas dan kewenangan Gubernur BI hingga adanya penetapan Gubernur BI definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  APBN 2026 Fokus Pendidikan, Sri Mulyani Siapkan Rp757 Triliun

Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perubahan penting dalam kepemimpinan bank sentral Indonesia. Selama masa transisi, kesinambungan kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berada di bawah kepemimpinan pejabat gubernur sementara.

Kata kunci: Perry Warjiyo, Destry Damayanti, Gubernur BI, Bank Indonesia, Prabowo Subianto

Meta description: Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi. Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur BI sementara sesuai UU Bank Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *