Polres Bone Bolango Tak Transparan? 123 Karung Batu Hitam Diamankan, Ke Mana Hampir 3.000 Karung Lainnya?

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Penanganan dugaan penyimpanan material batu hitam di sebuah gudang di Kabupaten Bone Bolango menyisakan pertanyaan mengenai jumlah material yang diamankan polisi.

Di tengah perkiraan warga bahwa material di lokasi mencapai lebih dari 2.000 hingga sekitar 3.000 karung, kepolisian menyebut barang bukti yang dibawa ke Mapolres Bone Bolango berjumlah 123 karung.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan material lainnya, termasuk apakah seluruh isi gudang telah didata dan bagaimana kronologi dugaan pengangkutannya.

Dalam keterangan pers pada Rabu (7/10/2026), Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Robin Talib disebut menyampaikan jumlah barang bukti yang telah diamankan.

“Barang bukti yang diduga batu hitam, kita sudah amankan ke Mapolres Bone Bolango sebanyak 123 karung,” kata Zulfikar, Rabu (7/10/2026).

Namun, terdapat perbedaan nama narasumber dalam keterangan yang diterima redaksi. Pernyataan tersebut diatribusikan kepada Kasat Reskrim AKP Robin Talib, tetapi kutipan tertulis menyebut nama Zulfikar. Identitas pejabat yang menyampaikan pernyataan itu perlu dipastikan kembali agar pemberitaan tidak keliru.

Polisi sebelumnya memasang garis polisi di gudang yang berada di belakang salah satu minimarket pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga :  Viral Temuan Belatung pada MBG, Ibu dan Anak di Bone Bolango Trauma, Femmy Udoki Datangi Rumah Korban

Sejumlah warga menyebut lokasi tersebut telah lama digunakan untuk menyimpan material yang diduga batu hitam. Mereka memperkirakan jumlah karung di gudang mencapai lebih dari 2.000, bahkan ada informasi yang menyebut sekitar 3.000 karung.

Hingga informasi yang diterima redaksi disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang menjawab perbedaan antara perkiraan jumlah material di gudang dan jumlah barang bukti yang dinyatakan telah diamankan.

Sopir Mengaku Angkut Material ke Sulawesi Utara

Informasi mengenai dugaan pengangkutan material juga muncul dari keterangan seorang sopir truk yang dilansir Hibata.id.

Sopir tersebut mengaku mengangkut material dari gudang bersama lima rekannya. Masing-masing disebut menggunakan satu unit truk untuk membawa muatan keluar dari lokasi.

“Saya sudah tidak tahu teman-teman lain sudah di mana, yang pasti saya dan teman-teman bawa material itu keluar gudang,” kata sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia mengaku telah dua kali mengangkut material dari gudang yang sama menuju wilayah Sulawesi Utara.

Meski demikian, sopir itu menyatakan tidak mengetahui secara pasti jenis material yang dibawanya karena muatan sudah dikemas dalam karung.

Baca Juga :  Aspirasi Penambang Sudah Ditindaklanjut, Abdul Kadir Koro: RB Jangan Hanya Menuding

“Saya hanya sopir, untuk isinya yang saya dengar batu hitam,” ujarnya.

Keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan jenis material, asal penambangan, maupun legalitas pengangkutannya. Informasi itu masih memerlukan pemeriksaan dan pencocokan dengan bukti lain.

Asal Material dan Dugaan Distribusi Perlu Ditelusuri

Selain jumlah barang bukti, asal-usul material turut menjadi perhatian. Sejumlah warga mengaitkannya dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Batu Gergaji.

Redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan pengiriman material ke sejumlah pelabuhan di Gorontalo dan Sulawesi Utara. Sejumlah nama turut disebut dalam informasi tersebut, termasuk seorang pengusaha berinisial RS alias Rob yang dikaitkan dengan kepemilikan material serta seseorang berinisial S alias Son yang oleh warga diduga mengatur aktivitas di lapangan.

Informasi mengenai pihak-pihak tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa konfirmasi dan bukti pendukung. Belum ada dasar untuk menyimpulkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana hanya berdasarkan penyebutan nama atau inisial.

Karena itu, penjelasan kepolisian mengenai hasil pemeriksaan, asal material, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan jalur distribusinya menjadi penting untuk menjernihkan persoalan.

Baca Juga :  HUT RI ke-81, DWP Bone Bolango Dorong Perempuan Aktif Gerakkan Perubahan

Transparansi Penanganan Menjadi Sorotan

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengapa polisi mengamankan 123 karung, melainkan juga bagaimana jumlah tersebut ditentukan dan apakah seluruh material yang berada di gudang telah diperiksa serta didata.

Kepolisian perlu menjelaskan apakah 123 karung merupakan keseluruhan barang bukti yang ditemukan saat penindakan atau hanya sebagian material yang berhasil diamankan. Kronologi pengangkutan sebelum pemasangan garis polisi juga penting untuk ditelusuri, termasuk waktu, jumlah kendaraan, dan tujuan pengiriman.

Jika benar terdapat selisih antara perkiraan jumlah material di gudang dan barang bukti yang diamankan, hasil pemeriksaan yang terbuka dan terukur dapat membantu menjawab pertanyaan masyarakat.

Pergantian kepemimpinan di Polda Gorontalo juga menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memastikan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik berjalan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan komunikasi yang jelas.

Pada akhirnya, kepastian mengenai jumlah material, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab harus bertumpu pada hasil penyelidikan. Penjelasan yang lengkap diperlukan agar pertanyaan mengenai dugaan ribuan karung material batu hitam tidak terus berkembang tanpa kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *