Polresta Gorontalo Kota Sita 33 Botol Miras dalam Razia KRYD Tengah Malam

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua warung dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Jumat (31/7/2026) malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.50 Wita itu dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Mahyudin Popoi, S.H., M.H., bersama personel Tim Opsnal Satres Narkoba. Razia dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Kegiatan operasi KRYD ini merupakan langkah preventif kami untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Gorontalo, khususnya dari potensi tindak kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol,” kata AKP Mahyudin.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Dedy Hamzah Gantikan Wahyudin Moridu

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Di lokasi pertama, sebuah warung di Jalan Palma, Kelurahan Libuo, petugas menemukan 14 botol berukuran 600 mililiter berisi minuman tradisional jenis Cap Tikus serta tujuh botol minuman beralkohol merek Bir Bintang. Warung tersebut diketahui milik seorang pria berinisial A (43).

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Gelar Bukber dan Santuni Anak Panti, Syukuri Setahun Kepemimpinan Adhan–Indra

Razia kemudian berlanjut ke sebuah warung di Jalan Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, milik seorang perempuan berinisial M (37). Dari lokasi ini, polisi menyita 10 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter dan dua botol minuman beralkohol merek Kasegaran.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Polresta Gorontalo Kota untuk proses lebih lanjut.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap pemilik warung, polisi memberikan tindakan administratif berupa teguran serta meminta keduanya membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Baca Juga :  Wali Kota Adhan Minta Warga Jangan Biarkan Mahasiswa Papua Terisolasi

“Terhadap para pemilik warung, kami telah membuatkan Surat Pernyataan secara tertulis. Mereka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan kesediaannya agar seluruh barang bukti miras yang kami sita untuk dimusnahkan,” ujar AKP Mahyudin.

Polresta Gorontalo Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *