Tabayyun.co.id, GORONTALO-Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota kembali melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi kali ini, petugas menyita 161 botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad, SH memimpin langsung patroli tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan terkendali.
“Jadi pada patroli ini Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 161 botol miras dengan rincian 92 botol bir bintang dan 69 botol jenis kasegaran dari salah satu rumah warga yang ada di wilayah hukum Polsek Kota Utara,” ujar Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menyebutkan bahwa barang bukti miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Kota Utara untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara itu, warga yang kedapatan menyimpan minuman keras sudah didata dan diberikan pembinaan.
“Ratusan botol miras tersebut sudah diamankan ke Mako Polsek Kota Utara sebagai barang bukti untuk nantinya kita musnahkan. Sedangkan untuk penjual miras sudah kita data dan berikan pembinaan,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin oleh jajarannya.
“Polresta Gorontalo Kota hingga polsek jajaran akan rutin melaksanakan razia miras seperti ini untuk menjamin kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Gorontalo,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan minuman keras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal di wilayah tersebut.
“Dengan pelaksanaan patroli KRYD ini diharapkan situasi kamtibmas di Kota Gorontalo tetap kondusif, karena sumber dari masalah selama ini adalah miras,” tutup KBP Suryono.