Proyek Kantor Bupati Pohuwato Baru 7,68 Persen, Komisi III DPRD Provinsi Soroti Keterlambatan

TABAYYUN.CO.ID, POHUWATO — Progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato mendapat perhatian Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam monitoring lapangan, legislatif menemukan pekerjaan proyek masih berjalan di bawah target yang telah ditetapkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiarta, mengatakan proyek yang mulai dikerjakan sejak 29 Mei 2026 tersebut hingga Agustus baru mencapai sekitar 7,68 persen.

Padahal, berdasarkan perhitungan progres yang disampaikan dalam monitoring, pekerjaan seharusnya telah mencapai 11,63 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi negatif sekitar 3,95 persen.

Menurut I Wayan, keterlambatan terutama terjadi pada pekerjaan struktur bangunan utama. Pekerjaan pondasi dan pile cap, termasuk penyesuaian teknis pada bored pile, menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi percepatan proyek.

“Kalau memang ada kendala pada struktur utama, jangan sampai pekerjaan lainnya ikut tertahan. Pekerjaan di sisi kiri, kanan dan belakang yang volumenya cukup besar harus segera dikejar,” tegasnya.

Komisi III meminta kontraktor tidak menjadikan kendala pada bangunan utama sebagai alasan untuk menghentikan pekerjaan di bagian lain. Gedung A2 dan A3, misalnya, dinilai masih memiliki ruang untuk dikebut karena tahapan pekerjaannya relatif tidak mengalami hambatan berarti.

Baca Juga :  DPRD Banggai Sambangi DPRD Provinsi Gorontalo, Dalami LKPJ dan Pengelolaan Pokir

Pihak PT Cipta Adiguna menyebut keterlambatan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis. Perbedaan antara bobot pekerjaan dalam perencanaan dan kondisi aktual di lapangan juga turut memengaruhi perhitungan progres.

Salah satu contohnya terdapat pada pekerjaan pasangan batu. Dalam perencanaan, volume pekerjaan tercatat sekitar 500 meter kubik. Sementara kebutuhan berdasarkan kondisi lapangan disebut mencapai sekitar 900 meter kubik.

Untuk bangunan utama A1 dan A4, pekerjaan pile cap masih menunggu kepastian teknis mengenai perhitungan beban struktur serta penyesuaian volume pekerjaan.

Koordinasi selanjutnya akan dilakukan bersama Kementerian, PPK, konsultan perencana, PJ, dan team leader guna memperoleh keputusan teknis yang menjadi dasar kelanjutan pekerjaan.

Berbeda dengan bangunan utama, pekerjaan pada Gedung A2 dan A3 disebut berjalan lebih baik. Pekerjaan kolom, sloof, dan poer plate ditargetkan segera dituntaskan sebelum masuk ke tahapan lantai dan pemasangan atap.

Baca Juga :  Fikram Salilama: Kesejahteraan Media Perlu Jadi Perhatian Serius, Usulkan Kenaikan Nilai MOU

Kontraktor menargetkan pekerjaan atap pada bangunan samping dapat diselesaikan pada akhir Agustus. Sementara itu, target progres keseluruhan proyek hingga akhir bulan tersebut dipatok mencapai 15,54 persen.

Untuk mengejar ketertinggalan, perusahaan juga menyiapkan tambahan tenaga kerja dengan keahlian tertentu. Selain tenaga lokal, tenaga ahli dari luar daerah, termasuk Jawa, akan didatangkan untuk pekerjaan arsitektur dan bidang lain yang membutuhkan keterampilan khusus.

Meski demikian, Komisi III meminta target percepatan tidak hanya berhenti dalam laporan. I Wayan mengatakan kondisi aktual di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan target pekerjaan berikutnya.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan tercapainya target pengatapan bangunan utama pada akhir Agustus jika melihat perkembangan struktur saat ini.

“Target harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Yang paling penting bukan hanya menyampaikan target, tetapi bagaimana target itu bisa direalisasikan dengan pekerjaan yang benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025, Belanja Pegawai Jadi Sorotan

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan. Rapat tersebut akan melibatkan Balai, Direktur perusahaan kontraktor, pengawas, serta konsultan perencana.

RDP akan membahas progres pembangunan sekaligus mengurai penyebab keterlambatan, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Komisi juga akan meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang disiapkan kontraktor untuk mengejar ketertinggalan.

Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp37 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp43 miliar. Masa pelaksanaan proyek berlangsung sejak 29 Mei hingga 31 Desember 2026.

Komisi III menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkala agar proyek strategis tersebut dapat diselesaikan sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *