Ranperda Pencegahan LGBT Resmi Masuk DPRD Kota Gorontalo, Pemkot Klaim Tak Bertentangan dengan HAM

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT kepada DPRD Kota Gorontalo. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I (satu), Selasa (4/8/2026).

Dokumen Ranperda diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, sebagai tanda dimulainya pembahasan regulasi tersebut di lembaga legislatif.

Dalam penjelasannya di hadapan rapat paripurna, Indra mengatakan penyusunan Ranperda dilandasi keinginan pemerintah daerah untuk menjaga kehidupan sosial masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dari dampak perilaku penyimpangan seksual.

“Urgensi dibentuknya peraturan daerah terkait pencegahan perilaku penyimpangan seksual ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menjaga kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan terhadap warga,” kata Indra.

Baca Juga :  ‎BK DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Proses Etik Mustafa Yasin Berjalan Sesuai Mekanisme

Menurutnya, pemerintah daerah menilai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi tatanan kehidupan sosial yang selama ini dibangun berdasarkan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan, Kota Gorontalo memiliki falsafah adat “Adat Bersendikan Syariat, Syariat Bersendikan Kitabullah”, yang menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menjaga norma kehidupan berkeluarga, kesehatan reproduksi, serta pembinaan budi pekerti masyarakat.

“Ranperda ini juga diarahkan untuk menjaga norma kehidupan berkeluarga yang sehat, kehidupan reproduksi, serta budi pekerti masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi di Gedung DPRD Provinsi, Aliansi Bar-Bar Minta Keadilan

Selain aspek sosial, pemerintah daerah juga menilai regulasi tersebut penting sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.

“Penyimpangan seksual merupakan permasalahan yang serius, karena menjadi faktor utama terjadinya penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, serta kecacatan dan ancaman kematian,” lanjut Indra.

Tegaskan Tidak Melanggar HAM

Menanggapi kemungkinan munculnya perdebatan terkait hak asasi manusia (HAM), Indra menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak disusun untuk mengabaikan hak-hak warga negara.

Menurutnya, substansi yang diatur lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap ketertiban sosial, nilai agama, dan norma yang hidup di masyarakat.

“Peraturan daerah terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual ini tidak melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  IMM Ungkap Dugaan Jaringan Tambang Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango

Ia menambahkan, implementasi regulasi nantinya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mengutamakan pendekatan preventif, edukatif, kuratif, rehabilitatif, kolaboratif, dan partisipatif.

Pendekatan tersebut, kata Indra, tetap akan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masuki Tahap Pembahasan DPRD

Dengan diserahkannya dokumen Ranperda tersebut, DPRD Kota Gorontalo akan melanjutkan pembahasan melalui tahapan pembicaraan tingkat I.

Proses tersebut akan menjadi forum untuk mengkaji substansi rancangan aturan, termasuk definisi perilaku yang diatur, bentuk pencegahan dan penanggulangan, serta memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *