Razia Gabungan Digelar di Lapas Gorontalo, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Razia gabungan digelar di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kamis (17/9/2026). Petugas gabungan dari Polri, TNI, BNN, dan pihak lapas melakukan penggeledahan mendadak terhadap kamar-kamar warga binaan.

Razia tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan lapas. Petugas menyisir sejumlah kamar dan memeriksa barang-barang milik warga binaan.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai tidak semestinya berada di dalam sel.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kantah Gorontalo, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Kapolsek Kota Selatan, Iptu Dedi Maadi, mengatakan beberapa barang yang ditemukan berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak ditertibkan.

“Ada beberapa jenis yang kita temukan, seperti korek api, sendok, dan barang-barang yang mungkin bisa digunakan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain,” ujar Iptu Dedi Maadi saat menunjukkan barang bukti di lokasi.

Baca Juga :  Pendidikan di Minahasa: Dari Warisan Kolonial hingga Tantangan Zaman Modern

Menurut Dedi, razia tersebut bukan hanya untuk mengamankan barang-barang yang dilarang, tetapi juga sebagai upaya mencegah potensi terjadinya insiden di dalam lapas.

“Maka dari itu, setelah kita laksanakan kegiatan ini, paling tidak meminimalisir apa yang akan terjadi di Lapas,” jelasnya.

Kegiatan tersebut melibatkan personel dari berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, BNN hingga petugas internal Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Baca Juga :  OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

Sinergi lintas institusi dinilai penting untuk memastikan kondisi keamanan di dalam lapas tetap terkendali, sekaligus mengantisipasi masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Iptu Dedi Maadi berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin dengan melibatkan unsur terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya pelanggaran maupun gangguan keamanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *