Remaja 17 Tahun Diduga Diperkosa Tukang Bentor, Korban Diancam Pisau dan HP Dicuri

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang disertai pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Rabu,26/08/26.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WITA. Korban merupakan seorang remaja berusia 17 tahun.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berinisial DA (36), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bentor dan berdomisili di Kota Timur, Kota Gorontalo.

Menurut Akmal, kejadian bermula ketika korban bersama pacarnya memanggil bentor yang dikemudikan tersangka untuk mengantar mereka pulang.

Saat itu, tersangka bersama pacarnya juga berada di dalam bentor. Setelah mengantar pacar korban ke wilayah Telaga, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan bersama korban.

“Pada saat itu juga tersangka dan pacarnya cekcok mulut sehingga pacarnya tersangka ini diturunkan. Kemudian dilanjutkan untuk mengantar si korban,” kata Akmal.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Ukir Prestasi, Raih Predikat Pelayanan Prima Tingkat Polri

Dalam perjalanan, tersangka kemudian diduga membawa korban menuju kawasan Center Point. Setelah melewati kawasan tersebut, korban mengaku tidak lagi mengetahui arah perjalanan.

Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah halte di sekitar jembatan dekat Rumah Sakit Ali Saboe. Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.

“Pada saat di TKP, tepatnya di halte-halte dekat jembatan Rumah Sakit Ali Sabu, tersangka mengancam kepada korban dengan menggunakan pisau,” ujar Akmal.

Di bawah ancaman tersebut, korban kemudian diduga diperkosa oleh tersangka.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali membawa korban menggunakan bentor. Dalam perjalanan, tersangka melihat telepon seluler milik korban berada di dalam tas.

Dari situ, menurut keterangan kepolisian, muncul niat tersangka untuk mengambil HP tersebut. Korban dan tersangka sempat terlibat tarik-menarik saat tersangka berusaha mengambil barang milik korban.

Baca Juga :  Wagub Idah Buka Pasar Murah di Lanal Gorontalo, Warga Dapat Sembako Harga Murah

Namun, korban akhirnya tidak dapat melawan karena sebelumnya telah diancam menggunakan pisau.

“Korban dan tersangka ini sudah saling tarik menarik, namun karena di awal tadi sudah diancam, korban takut nanti dibunuh oleh tersangka,” jelas Akmal.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah Tim URC Polres Bone Bolango melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DA.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Tim URC Polresta Gorontalo Kota, diketahui lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Kota Gorontalo.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Akmal.

Dalam kasus tersebut, polisi menyangkakan tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan KUHP terkait tindak pidana terhadap anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana ketentuan dalam KUHP.

“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 Ayat (2) Huruf B juncto Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Akmal.

Baca Juga :  Reses Hamzah Muslimin di Kota Barat, Dipenuhi Curhatan Ibu-ibu Soal Fasilitas Umum

Untuk perkara kekerasan seksual tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara untuk dugaan pencurian dengan kekerasan, tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” kata Akmal.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban. Berdasarkan keterangan tersangka, pisau tersebut disebut kerap dibawa dalam aktivitas sehari-hari.

Sementara telepon seluler milik korban yang menjadi objek pencurian juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan Polresta Gorontalo Kota. Polisi memastikan tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *