Reses dr. Darsianti Tuna di Tomulabutao Selatan, Warga Keluhkan Perubahan Desil dan BPJS Kesehatan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Persoalan perubahan desil kesejahteraan sosial dan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi perhatian warga dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Darsianti Tuna, di Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Reses masa persidangan pertama tahun 2026–2027 yang digelar Kamis (5/11/2026) itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait akses bantuan sosial dan layanan kesehatan.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah perubahan data penerima bantuan setelah pemerintah beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Darsianti menjelaskan, perubahan sistem pendataan tersebut berdampak pada pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui kategori desil.

Penggabungan sejumlah basis data membuat sebagian warga mengalami perubahan posisi desil, sehingga memengaruhi peluang mereka memperoleh bantuan pemerintah.

Ia mengatakan, di Provinsi Gorontalo terdapat kebijakan melalui peraturan gubernur yang memungkinkan masyarakat dengan kategori desil lima ke atas tetap mendapatkan perlindungan tertentu, khususnya bagi warga yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Amankan Ilham Kuntono di Tambang Pani, Diduga Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen KUD

Menurutnya, masyarakat yang menderita penyakit seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, dan asma dapat mengurus surat keterangan dari kelurahan untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Sosial sebagai bagian dari proses pengusulan kepesertaan bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Darsianti juga mengingatkan bahwa perubahan kategori desil dipengaruhi sejumlah indikator dalam proses pendataan rumah tangga. Karena itu, masyarakat diminta memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya ketika petugas melakukan pendataan.

Ia menyebutkan, warga yang merasa tidak sesuai dengan hasil pengelompokan desil dapat mengajukan pembaruan data melalui operator di kantor kelurahan maupun langsung ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya saat melakukan kunjungan ke Kementerian Sosial bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, proses perubahan data di tingkat pusat juga membutuhkan persetujuan kepala daerah agar pengusulan tersebut dapat diproses secara resmi.

Baca Juga :  Teguran soal Tumbler Berujung Viral, Pelanggan Pertanyakan Etika Pelayanan Warkop 88 Kota Gorontalo

Keluhan BPJS Kesehatan dan Minimnya Informasi

Selain persoalan desil, warga turut mempertanyakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya mereka nikmati secara gratis, tetapi kini berubah menjadi peserta mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan.

Warga juga menyampaikan persoalan minimnya informasi mengenai persyaratan administrasi kependudukan dan ketentuan pendataan ekonomi yang berpengaruh terhadap status penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, Darsianti menilai sosialisasi hingga tingkat kelurahan perlu diperkuat.

Menurut Darsianti aau lebih dikenal dengan sapaan dr. Yanti mengatakan, masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang benar agar tidak kesulitan memahami prosedur pelayanan publik, termasuk mekanisme jaminan kesehatan.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai perlindungan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jasin Mohammad Urungkan Gugatan, Pilih Jaga Keberlangsungan Musprov KADIN Gorontalo

Darsianti menjelaskan, kecelakaan tunggal dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih terlebih dahulu ditangani Jasa Raharja dengan batas jaminan maksimal Rp20 juta. Apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut, selisihnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan bahwa pengurusan klaim kecelakaan membutuhkan laporan kepolisian. Persyaratan kepemilikan SIM juga harus diperhatikan, terutama bagi pengendara yang terlibat dalam kecelakaan.

Darsianti meminta informasi mengenai mekanisme tersebut turut disampaikan oleh petugas kelurahan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika warga membutuhkan layanan kesehatan akibat kecelakaan.

Melalui reses tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diharapkan menjadi bahan perjuangan dan pembahasan DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya dalam mendorong perbaikan pendataan penerima bantuan sosial, akses jaminan kesehatan, serta peningkatan sosialisasi pelayanan publik hingga tingkat kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *