Ribuan Karton Miras Ilegal Disita di Pasar Jajan, Satu Toko Jadi Sasaran Razia

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Aparat gabungan dari unsur pemerintah dan kepolisian menyita ribuan karton minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Pasar Jajan, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (8/10/2025).

Razia dimulai sekitar pukul 11.30 WITA dan menyasar sejumlah toko yang dicurigai menjual miras tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, satu toko ditemukan menyimpan ribuan karton miras berbagai merek dan jenis.

Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, mengatakan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut.

Baca Juga :  BPS Kota Gorontalo Tutup HSN 2025 dengan Fun Match Futsal, Jurnalis FC Juara

“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil rapat tingkat kecamatan. Kita turun bersama tim gabungan untuk menertibkan peredaran miras yang meresahkan,” ujarnya di lokasi razia.

Menurut Sumaryadi, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar barang yang disita tergolong miras golongan B, yaitu dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Baca Juga :  Viral di TikTok, Pekerja Outsourcing RS Otanaha Keluhkan Gaji. Perusahaan Buka Suara

“Untuk sementara yang disita oleh pihak kepolisian adalah golongan B. Kami akan terus menyisir lokasi lain untuk memastikan tidak ada lagi penjualan miras ilegal,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, mengungkapkan toko yang dirazia tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.

“Dari pemeriksaan, mereka hanya punya izin sebagai toko harian. Jadi penjualan miras di sini tidak sah,” ujar Mulky.

Ia menambahkan, miras golongan A seperti bir bintang dan bir hitam (Guinness) tidak akan diproses secara hukum, namun akan dimusnahkan bersama pemilik toko setelah mendapatkan arahan resmi dari instansi terkait.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Desak Golkar Copot Irwan Hunawa dari Kursi Ketua DPRD

“Kami sudah siapkan berita acara pemusnahan. Prosesnya menunggu keputusan dari pihak terkait,” tambahnya.

Ribuan karton miras tersebut kini telah diamankan menggunakan truk ke tempat penyimpanan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *