Ridwan Monoarfa: PAD Harus Kembali ke Rakyat, Pajak Dipungut untuk Kesejahteraan Masyarakat

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa seluruh pendapatan daerah yang bersumber dari pajak harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Menurut Ridwan, pembahasan Ranperda tersebut menjadi perhatian masyarakat sehingga perlu segera dituntaskan. Namun, ia menilai proses pembahasan tetap harus dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga :  Berbeda dari Biasanya, Reses Indriani Dunda Diisi Pengajian dan Aspirasi Majelis Taklim

Ia mengatakan, besaran pajak tidak boleh ditetapkan tanpa memperhatikan kemampuan wajib pajak. Sebab, kebijakan yang terlalu membebani masyarakat maupun pelaku usaha justru dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi.

Ridwan menegaskan, tujuan utama pemungutan pajak bukan sekadar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan memastikan hasil pungutan tersebut kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tapi pada prinsipnya sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus Pak Sunbiki, apa yang kita pungut ini bukan untuk PAD, ini untuk rakyat, dikembalikan semua baik untuk pengembangan keahliannya, baik pengembangan untuk menata lingkungannya, tata kelolanya, semua itu dikembalikan kepada pengusaha-pengusaha dan masyarakat di sekitarnya. Saya kira itu semangat dari pemungutan pajak,” katanya. Senin.03/08/26.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Resmikan Studio Podcast Parlemen, Dorong Transparansi Digital

Ia juga menyebut pemanfaatan penerimaan pajak dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bentuknya tidak hanya pembangunan infrastruktur, tetapi juga dapat berupa program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat.

Menurut Ridwan, pilihan penggunaan anggaran sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan yang paling mendesak di setiap daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Reses di Bongomeme, Moh. Abd. Ghalib Lahidjun Terima Aspirasi Perbaikan Jalan hingga Pemberdayaan Pemuda

“Poinnya sebenarnya bagaimana uang rakyat, uang pajak itu kita gunakan seefisien mungkin, seefektif mungkin, dan untuk kepentingan rakyat itu saja soalnya,” tegasnya.

Ridwan berharap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan. Selain mampu meningkatkan penerimaan daerah, aturan tersebut juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat serta mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Gorontalo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *