Sempat Kabur Berkedok Cari Makan, Pelarian Dua Tersangka Batu Hitam Bolsel Berakhir di Palu

TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO– Pelarian dua tersangka kasus dugaan penyelundupan material batu hitam dari Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, akhirnya terhenti di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Jajaran Polres Bone Bolango berhasil meringkus HH alias Ance dan AD alias Acon usai melarikan diri saat hendak diperiksa polisi.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah tim penyidik melacak keberadaan mereka di luar daerah. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan pengangkutan ratusan karung batu hitam yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

KBO Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Sudirton, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut saat dimintai keterangan pada Senin (2/11/2026).

Baca Juga :  NasDem Bone Bolango Panen Tokoh, Paris Djali: Satu Keluar, Enam Masuk

“Saat ditemukan informasi keberadaan dua orang ini hari Rabu, tim langsung berangkat ke Palu untuk memburu kedua tersangka,” kata Sudirton.

Dalam struktur perkara ini, tersangka HH diduga bertindak sebagai koordinator pengumpulan material batu hitam di lapangan, sedangkan AD berperan sebagai sopir truk yang mengangkut barang tersebut.

Sebelum ditangkap di Palu, keduanya sempat diamankan di Polsek Bone untuk diminta keterangannya. Namun, mereka memanfaatkan kelengaian petugas dengan dalih izin keluar mencari makan, lalu menghilang serta mematikan seluruh kontak telepon.

Baca Juga :  PT Gorontalo Minerals Gelar Ramadhan Untuk Negeri, Anak Yatim Bone Raya Terima Santunan

Usai dibekuk dan dibawa kembali ke Kabupaten Bone Bolango, penyidik memutuskan langsung mengunci keberadaan kedua pelaku di balik terali besi demi kelancaran proses hukum lanjutan.

“Keduanya sudah kami tahan di sel tahanan Polres Bone Bolango,” ujar Sudirton.

Penangkapan HH dan AD menjadi pemicu penting bagi polisi untuk membongkar jaringan pemodal di balik bisnis ilegal ini. Berdasarkan keterangan awal, muncul nama sosok berinisial LB serta figur bernama Daeng Imam yang diduga kuat bertindak sebagai penyandang dana.

Baca Juga :  Dewa Diko ‘Semprot’ Kapolres Bone Bolango: “Woi Kapolres! Nte Pengecut Bro”

Penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango bahkan telah melayangkan surat pemanggilan resmi pertama terhadap Daeng Imam guna mengklarifikasi alur pendanaan serta tujuan pengiriman material tersebut.

Adapun kasus penindakan ini berawal saat personel Polsek Bone mencegat truk bermuatan sekitar 100 karung batu hitam pada Kamis (22/10/2026). Dari hasil pengembangan di sebuah rumah warga di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, polisi menyita 300 karung tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 400 karung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *